Caleg yang Dicoret Karena Korupsi Bisa Diganti

Komisioner KPU Sultra Laode Abdul Natsir
Laode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah mengidentifikasi calon legislatif yang berstatus mantan nara pidana korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba.

Jauh hari sebelumnya, KPU Sultra sudah memegang tiga nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi. Secara otomatis, ketiganya nanti akan dicoret dari bursa pencalegan karena tidak memenuhi syarat atau TMS.

Terkait status itu, KPU pun mengeluarkan regulasi bahwa partai politik bisa mengganti calonnya yang dinyatakan TMS karena pernah terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba.

“Tergantung tidak memenuhi syaratnya karena apa. Tetapi terhadap yang berbeda dengan pakta integritas yakni mantan nara pidana yang tiga itu, terhadap itu boleh dilakukan pergantian,” kata La Ode Abdul Natsir di KPU Sultra.

(Baca Juga : Terindikasi Pernah Korupsi, Tiga Bacaleg Terancam Dicoret)

Abdul Natsir menjelaskan ada dua hal pokok yang umumnya ditemui KPU dalam proses verifikasi. Yang pertama mengenai kelengkapan berkas, dan kekeliruan dalam mengisi berkas.

“Diantara 618 caleg itu, satu dua saja yang sudah memenuhi syarat. Yang lainnya itu masih harus diperbaiki,” ucap Abdul Natsir.

Untuk diketahui, tahapan pencalegan saat ini tengah memasuki tahapan perbaikan berkas. Tahapan ini akan berakhir pada 31 Juli nanti. Dengan itu, KPU Sultra menghimbau kepada seluruh parpol yang calegnya masih bermasalah untuk mempercepat proses perbaikan. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini