ZONASULTRA.COM, LAWORO – Camat Tiworo Kepulauan (Tikep) Al Rahman memerintahkan Pemerintah Desa (Pemdes) Wandoke untuk segera menarik kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) yang dibagikan kepada perangkat desa.
Al Rahman mengaku, setelah mendengar perangkat desa Wandoke menerima BLT, dirinya langsung memanggil kepala desa (Kades) Wandoke, La Ode Ngkeba terkait untuk klarifikasi. Ia juga langsung melakukan verifikasi faktual lanjutan bersama dengan Pendamping Desa Kecamatan Tikep.
“Jadi kita sudah memerintahkan Kades Wandoke, La Ode Ngkeba untuk menarik BLT yang diterima oleh perangkat desa dan beberapa istri perangkat desa. Masuknya nama Kaur Keuangan Wa Ode Syahriani akibat kelalaian pendataan operator di desa,” kata mantan Ketua KNPI Kota Kendari ini, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/5/2020).
Rita, istri Perangkat Desa yang terdaftar sebagai penerima BLT DD saat pendataan, dan terdaftar dalam lampiran Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Penerima BLT DD.
Baca Juga :
Perangkat Desa di Muna Barat Turut Terima BLT
“Jadi dalam proses verifikasi di kecamatan untuk mendapatkan pengesahan camat, ini tidak teridentifikasi dengan baik. Karena nama yang masuk bukan nama perangkat desa atau suaminya tetapi istrinya atas nama Rita,” jelasnya.
Setelah melakukan verifikasi faktual di lapangan, kata Al Rahman, dirinya memerintahkan kepala desa untuk menarik dana yang telah diterima saudari Rita dalam tempo 1 kali 24 Jam dan dikembalikan ke Kas Desa.
“Kita memberikan deadline 1 x 24 jam kepada Kades Wandoke untuk menarik BLT yang diterima oleh istri perangkat desa tersebut. Dan jika masih ada nama istri atau perangkat desa menerima BLT di Kecamatan Tikep untuk mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga sudah memerintahkan Kades Wandoke untuk menarik BLT DD yang diterima oleh seorang warga, di mana suaminya terdaftar sebagai karyawan BUMN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD) di Desa Wandoke, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disalurkan secara tunai kepada 85 kepala keluarga (KK) pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
Dalam penyaluran BLT tersebut didapatkan salah satu perangkat desa dan istri dari perangkat desa menerima bantuan tersebut. Perangkat desa yang mendapat BLT itu yakni Kaur Keuangan bernama Wa Ode Syahriani dan istri seorang perangkat desa bernama Rita.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Wandoke, La Ode Ngkeba menjelaskan, pihaknya memberikan BLT dari DD ini kepada perangkat desa karena mereka belum defenitif sebagai perangkat desa. Olehnya itu, perangkat desa yang belum defenitif ini berhak menerima BLT dari DD.
“Jadi saya sudah konsultasikan terkait perangkat desa baru tetapi belum defenitif ini dan dibolehkan untuk mendapatkan BLT dari DD ini, karena melalui penjaringan. Saya tegas semua aparat desa yang baru dan yang lama mendapatkan BLT tersebut,” kata La Ode Ngkeba saat ditemui di Posko Satgas Covid-19 Desa Wandoke, Rabu (13/5/2020). (b)
Kontributor : Kasman
Editor : Kiki