ZONASULTRA.COM, RAHA – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Muna, LM Rusman Emba-Bahrun Labuta melaporkan paslon LM Rajiun Tumada-La Pili (Rapi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna atas dugaan pelanggaran administrasi.
Kuasa hukum Rusman Emba-Bahrun Labuta, Syahribin mengatakan paslon LM Rajiun Tumada-La Pili telah melakukan pelanggaran dengan mencantumkan nomor urut pada baliho sebelum penetapan nomor urut oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna.
“Kita sudah laporkan ke Bawaslu karena dinilai melanggar administrasi yang tertuang dalam PKPU nomor 13 pasal 55a soal penetapan nomor urut berdasarkan penetapan pihak KPUD,” terang Syahribin, Kamis (1/10/2020).
Kata Syahbidin, sejumlah baliho tersebut tersebar di kawasan Kota Raha. Salah satunya terletak di Kecamatan Katobu di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Macan.
“Kita berharap agar pihak Bawaslu Kabupaten Muna bisa bekerja secara profesional dan konsisten dalam melakukan penindakan terhadap balon yang melanggar PKPU bahkan dengan sanksi diskualifikasi kalau terbukti pelanggaranya,” tutup Syahribin.
Sementara itu Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya masih enggan memberikan keterangan.
“Saya masih ada urusan. Ke kantor saja ketemu humas,” singkatnya.
Sebelumnya, setelah sempat ditunda akibat salah satu calon terkonfirmasi positif Covid-19 dan kini dinyatakan sembuh, pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili akhirnya resmi maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna.
Penetapan paslon dengan akronim Rapi ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, Kamis (1/10/2020). (b)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati