Cari Ongkos ke Papua, Pria di Muna Ini Gasak HP Tetangga

192
Cari Ongkos ke Papua, Pria di Muna Ini Gasak HP Tetangga
TERSANGKA PENCURIAN - Samsul Syah atau Apot tersangka pelaku pencurian elektronik. (CR5/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Samsul Syah (34) ingin sekali berangkat ke Papua Barat. Tapi rencana warga Kelurahan Raha III, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini ke bagian timur Indonesia terhalang ongkos. Pendek akal, lelaki berusia 34 tahun ini memilih jadi maling.

Sasarannya pun tak jauh-jauh. Beberapa barang elektronik milik tetangganya ia gasak. Posel dan laptop sempat ia gondol. Sayang, ia keburu ketangkap polisi. Niat ke Bumi Cendrawasih pun pupus.

Pria yang akrab disapa Apot ini, di ciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna, Rabu (19/2018) lalu. “Kami membekuk tersangka di tempat persembunyiannya, di BTN Medibrata Baubau,” terang Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi, Kamis (20/9/2018).

BACA JUGA :  Selidiki Dana Penyertaan Modal di PDAM, KPK Berada di Kantor PU Kota Kendari Selama 2 Jam

Kata Fitrayadi, tersangka diduga keras telah melakukan pencurian elektronik di rumah Wa ode Sutia warga Kelurahan Raha III kecamatan Katobu kabupaten Muna. “Pencurian dilakukan pada hari Senin (27/8/2018) lalu sekira pukul 02.00 Wita. Modusnya, dengan membuka jendela tanpa menggunakan alat kemudian memanjat memasuki rumah,” cetusnya.

Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur Laptop dengan merek Toshiba sebanyak satu unit, HP android tiga unit HP Blackberry satu unit. “Namun setelah kami tangkap hanya berhasil menyita Laptop dan dua unit Android. Sedangkan HP Blackberry dan satu android sudah dijual. Itu masih dalam pengembangan kami,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Ini Kronologi La Rosa Bunuh Istrinya yang Datang Minta Uang

Saat ditangkap tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Kepolisian tengah menyelidiki keterlibatan pelaku lain. “Apakah ada pelaku lain atau tidak, masih dalam pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangka pasal 363 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(B)

 


Reporter : CR5
Editor : Abdi MR