Catat! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Dikenakan Tilang Elektronik di Kendari

258
Catat! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Dikenakan Tilang Elektronik di Kendari
Polresta Kendari tidak menjadikan kewajiban menggunakan lampu kendaraan di siang hari sebagai prioritas pelanggaran dalam penerapan tilang elektronik di Kota Kendari. (Yudin/zonasultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Per 1 September 2022 akan menjadi awal penerapan sistem tilang elektronik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah perlengkapan berupa kamera pengawas pun telah disiapkan dan dipasang di 16 titik.

Secara keseluruhan terdapat 10 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam penerapan sistem tilang elektronik. Namun di Kota Kendari hanya berlaku 7 bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian utama yang ditindaki petugas kepolisian.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, salah satu dari tiga pelanggaran yang tidak menjadi prioritas untuk ditindaki adalah penggunaan lampu kendaraan di siang hari.

Sementara kedua yakni kendaraan yang bernomor polisi di luar wilayah Sultra dan kecepatan berkendara.

“Tidak menggunakan lampu kendaraan di siang hari untuk Kota Kendari dianggap tidak melanggar,” katanya saat rilis resmi persiapan penerapan tilang elektronik beberapa hari lalu.

Penggunaan lampu kendaraan di siang hari tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 107 ayat (2) mengatakan, pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Menyalakan lampu kendaraan di siang hari berguna untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang mungkin bisa terjadi. Produksi kendaraan mode terbaru pun tidak dilengkapi tombol saklar lampu. Dengan begitu lampu kendaraan akan menyala secara otomatis ketika dihidupkan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari hanya mengutamakan 7 bentuk pelanggaran dalam menerapkan tilang elektronik.

Ketujuh bentuk pelanggaran tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak memakai helm.

Selanjutnya seperti berkendara dibawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt dan melawan arus. Selain itu, terdapat satu pelanggaran atensi yang menjadi perhatian petugas kepolisian yakni pelanggaran over dimensi dan over loading. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini