ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari akan mulai menerapkan proses tilang elektronik pada pelanggar lalu lintas. Tilang elektronik ini rencananya berlaku September 2022.
Sejumlah alat perlengkapan telah disiapkan untuk mengawasi pergerakan lalu lintas para pengendara seperti kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di sejumlah titik di Kota Kendari.
Kapolres Kota Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kamera pengawas telah dipasang di 16 titik guna persiapan pelaksanaan sistem tilang elektronik. Lewat kamera ETLE tersebut, petugas kepolisian bisa mengawasi tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Adapun pemasangan kamera pengawas ini terbagi dua, yakni kamera ETLE yang dipasang di simpang batas kota antara Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dan Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Bundaran Adi Bahasa, simpang Pasar Baru, simpang Bank Sinarmas, simpang pos lantas tugu eks MTQ, Jalan Made Sabara, simpang kantor pajak.
Sementara lokasi kedua merupakan kamera monitoring terpasang di Jalan La Ode Hadi, simpang empat Wuawua, Jalan Ahmad Yani, simpang pos lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A Sugianto, Bundaran Tank dan Jembatan Teluk Kendari.
“Saat ini kami tengah berupaya untuk menyosialisasikan pada masyarakat terkait penerapan tilang elektronik,” katanya saat menyampaikan keterangan pada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Secara nasional ada 10 bentuk pelanggaran yang menjadi prioritas pelanggaran yang ditindaki. Namun Eka mengatakan, pemberlakuan penerapan tilang elektronik di Kota Kendari hanya 7 pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan.
Tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas pengawasan meliputi:
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Berkendara masih di bawah umur
- Berboncengan lebih dari 1 orang
- Tidak menggunakan helm
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt
- Melawan arus
“Sementara ada satu pelanggaran atensi yakni pelanggaran over dimensi dan over loading,” ungkapnya.
Eka memaparkan mengenai mekanisme penilangan dalam sistem tilang elektronik. Selain kamera pengawas, terdapat sejumlah personel yang juga bertugas mengawasi di ruang kontrol. Kemudian kamera pengawas akan memantau setiap pengendara motor yang melintas. Bila ditemukan pengendara yang melanggar maka akan dilakukan seperti mengambil gambar atau ‘screnshoot’ sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.
Setelah itu, petugas memvalidasi bukti pelanggaran dengan mencocokan foto nomor polisi kendaraan yang dipakai. Kemudian diidentifikasi kembali terkait fisik kendaraan dengan foto atau video kendaraan yang telah diambil sebelumnya.
Melalui cara itu dapat diketahui alamat pemilik kendaraan. Kemudian terlebih dulu pengendara yang melanggar diberi hak untuk menjelaskan tentang hasil tangkapan kamera pengawas, apakah benar yang bersangkutan sebagai pengemudi dan pemilik kendaraan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, selanjutnya akan diberikan bukti tilang berwarna merah dan biru. Apabila yang diterima berwarna merah berarti mengikuti persidangan dan menunggu putusan hakim. Namun bila yang diterima berwarna biru maka bisa langsung membayar denda,” jelasnya.
Sementara itu 3 dari 10 prioritas pelanggaran yang tidak akan ditindak adalah kendaraan dengan nomor polisi di luar Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingat data kendaraannya tidak berada di wilayah hukum Polresta Kendari. Kemudian kendaraan yang menggunakan lampu di siang hari dan terakhir mengenai kecepatan berkendara. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati