Catat, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Tahunan

256
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengimbau kepada seluruh wajib pajak, baik perseorangan atau badan usaha untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunannya.

Kepala KPP Pratama Kendari Joko Ruhutomo mengatakan, batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk badan atau perusahaan.

Imbauan ini diharapkan dapat mengurangi antrian panjang saat mendekati batas waktu pelaporan dan dikhawatirkan terjadi permasalah pada server.

“Server biasanya down dan terjadi jelang akhir pelaporan SPT baik perseorangan maupun untuk badan atau perusahaan,” ungkap Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/2/2019).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Dirinya pun mengharapkan agar wajib pajak jangan menunda untuk melaporkan SPT tahunannya. Sebab, jika itu dilakukan pada batas akhir waktu pelaporan, maka prosesnya akan lebih lama.

Untuk memudahkan wajib pajak, pihaknya sudah memberikan kemudahan seperti adanya layanan e-filling. Dengan layanan itu, masyarakat bisa melaporkan SPT tahunannya dimana saja karena sudah bisa diakses melalui website www.pajak.go.id.

Syaratnya cukup dengan bukti potong pajak dari bendahara atau pemberi kerja, wajib pajak bisa melapor SPT di Android atau bisa juga datang langsung di KPP Kendari.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi jika melewati batas waktu yang ditetapkan. Untuk wajib pajak pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sementara untuk perusahaan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Saat ini wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kendari kurang lebih sebanyak 100 ribu wajib pajak,nbaik itu perorangan ataupun perusahaan/badan usaha.

“Saya harap wajib pajak segera melapor, karena sesuai tagline lapor SPT yakni lebih cepat lapornya lebih nyaman,” pungkasnya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini