ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah gencar melakukan sosialisasi pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) kepada masyarakat (pelaku usaha) dan notaris.
BO adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada koperasi yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, serta merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria.
Adapun korporasi yang dimaksud dapat berupa perseroran terbatas (PT), yayasan, perkumpulan, koperasi, dan/atau berbentuk koperasi lainnya. Aturannya dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Kepala Kantor (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan bahwa pihaknya selalu memberikan pengawasan, pembinaan dan pengedalian serta penguatan terhadap notaris tentang BO pada setiap kesempatan.
“Khusus kepada notaris di Sultra yang berjumlah 110 sering diberikan penguatan dan pengendalian pada setiap kesempatan, utamanya yang berkaitan dengan BO sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Silvester di Kendari pada Minggu malam (12/3/2023).
Lanjutnya, pemerintah sangat serius terhadap BO karena pengawasan dan pendataan yang dilakukan oleh Kemenkumham merupakan bagian dari skema pencegahan kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selain diseminasi, penguatan dan pengendalian terhadap notaris, Kanwil Kemenkumham Sultra juga melakukan publikasi melalui media cetak dan media elektronik misalnya banner, spanduk, baliho, videotron, leaflet, dan brosur.
Adapun data BO di Sultra tercatat pada data 110 Notaris yang telah terdata pada kesisteman Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum per 30 Januari 2023. Upaya lain sering dilakukan Kanwil Kemenkumham Sultra dengan memberikan penjelasan tahapan serta proses BO sejak dikeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Dengan adanya regulasi tersebut, peran Kemenkumham sangat strategis, sehingga dalam pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Selain itu, juga ada Peraturan Menkumham nomor 21 tahun 2019 tentang tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma