Cemburu, Pria Ini Rampas Cincin dan Aniaya Mantan Kekasih

Cemburu, Pria Ini Rampas Cincin dan Aniaya Mantan Kekasih
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Sebrianto alias Edi (32 tersangka penganiayaan dan perampasan dua buah cincin emas dan satu buah handphone milik mantan kekasihnya S (25). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria warga Kota Kendari Sebrianto alias Edi (32) merampas dua buah cincin emas beserta sebuah handphone milik mantan kekasihnya S (25) yang dilakukan di salah hotel kawasan Anduonohu, Kota Kendari sekitar awal Agustus 2019 ini.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKP Diki Kurniawan membeberkan, perampasan yang berujung penganiayaan dipicu rasa cemburu Edi kepada sang mantan kekasihnya.

“Keduanya bertemu di hotel. Tersangka melihat ada cincin di tangan S, dia kira itu cincin ikatan dengan lelaki lain. Tersangka lalu merampas dua buah cincin emas beserta handphone mantannya. Korban justru lari mengarah ke Baruga,” jelas AKP Diki Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2019).

BACA JUGA :  Janda Tua dari Konawe Tewas Minum Racun Pembasmi Rumput

Ketika korban lari, Lanjut Diki, tanpa sadar, ternyata korban diikuti dari belakang. Setibanya di Baruga, kemudian berhenti dan terjadi cekcok di antara keduanya. Edi lalu menganiaya mantan kekasihnya.

Baca Juga : Tiga Kali Curi Motor di Kendari, Wanita Ini Ditangkap Buser 77

Selanjutnya, kata Diki, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Usut Dugaan Korupsi Pajak Reklame, La Ode Ida Sebut Jaksa Diancam

“Kami akhirnya menangkap tersangka di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Minggu malam, (4/8/2019) di depan Rumah Makan Doa Ibu tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan barang bukti dua cincin emas dan handphone milik korban,” ungkap Diki.

Pelaku kemudian digelandang dan ditahan di Mapolres Kendari. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 368 KUHP tentang perampasan. Tersangka terancam 5 sampai 9 tahun pidana penjara. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini