Cinta Lama Tak Terbalas, Pria Asal Wakatobi Ini Tikam Suami Mantan Pacarnya

6012
Cinta Lama Tak Terbalas, Pria Asal Wakatobi Ini Tikam Suami Mantan Pacarnya
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Baruga AKP Sri Endang saat ditemui awak media

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Warga asal Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi berinisial S dibekuk petugas dari Polsek Baruga Kendari.

S ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku penikaman terhadap seorang security perumahan bernama Ismail Ruslan di Jalan Ade Irma Nasution home base, Allojaya Lorong Pombowulekoa Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 20.30 wita.

Kepala Kepolisian (Kapolsek) Baruga AKP Sri Endang menjelaskan bahwa insiden berdarah itu dipicu oleh dendam dan sakit hati tersangka kepada korban. Istri korban adalah mantan pacar tersangka.

Lanjutnya, istri korban dan tersangka sendiri menjalin hubungan asmara terakhir kali pada 2017 lalu.

“Tersangka dan istri korban sempat pacaran saat korban dan istrinya menikah 2017 lalu. Tapi karena ke kampung saat lebaran, tersangka dan istri korban ketemu lagi, akhirnya istrinya merasa terancam lalu dilaporkan ke suaminya,” kata Endang di kantor Mapolsek Baruga, Selasa (2/7/2019).

BACA JUGA :  Sore Ini, Eks TNI Tersangka Pencabulan 6 Anak Diserahkan ke Polres Kendari

(Baca Juga : Dendam Soal Parkir, Pria di Kendari Bakar Rumah Rekannya)

Mengetahui hal itu, lanjut Sri, korban membalas pesan singkat tersangka dengan mengancam akan menembak ketika tersangka datang di Kendari. Karena merasa terancam, tersangka lalu membeli secara khusus senjata tajam di pengrajin di Kaledupa dan berencana datang di Kendari.

“Sabtu 22 Juni 2019 pelaku kemudian datang di Kendari. Minggu 23 Juni pukul 20.30 Wita pelaku dibonceng oleh rekannya berinisial L menghadang korban di jalan, lalu menikamnya di bagian dada kiri bawah leher korban. Keduanya langsung lari ke Kaledupa,” paparnya.

BACA JUGA :  Miras, Sajam, Obat Terlarang Jadi Sasaran Razia Polda Sultra Jelang Natal & Tahun Baru

(Baca Juga : Pura-pura Salat, Pria di Kendari Curi 3 HP Jemaah Masjid)

Usai peristiwa itu, korban dilarikan ke rumah sakit Bahteramas. Istri korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa suaminya itu ke Polsek Baruga. Polisi lalu melakukan pengembangan, hingga akhirnya kedua tersangka dibekuk aparat Polsek Kaledupa dan kemudian diamankan di Polres Wakatobi pada Rabu (26/6/2019).

“Kami menjemput kedua tersangka di Pelabuhan Wanci untuk ditahan di Polsek Baruga Kendari. Tersangka kami jerat dengan pasal 353 ayat 1 dan 2 subsider, 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukas Kapolsek Baruga AKP Sri Endang. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki