Ciptakan Mubar Bebas Korupsi, Pemda dan Kejari Muna Teken MoU

145
Ciptakan Mubar Bebas Korupsi, Pemda dan Kejari Muna Teken MoU
PENANDATANGANAN MOU – Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Husni Fahmi (kiri) saat menandatangani MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di pelataran Kantor Bupati Muna Barat, Rabu (26/9/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan di pelataran Kantor bupati setempat, Rabu (26/9/2018). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Muna Barat yang bebas dari masalah korupsi.

Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada mengatakan, sangat menyambut baik penandatanganan MoU ini, agar dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan guna mengawasi dan mendampingi dalam pelayanan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum. MoU ini juga merupakan implementasi dan kerjasama yang diadakan oleh Pemda Mubar dan Kejari Muna yang berkaitan dengan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kerjasama ini juga, sebagai pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian hukum dan juga pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata mantan Kasatpol PP Sultra ini.

Kata Rajiun, perjanjian kerjasama ini sangat dibutuhkan sebagai antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang akan timbul di masa yang akan datang dalam penyelenggaraan pemerintahan termaksud dalam timbulnya keraguan menginterprestasikan suatu produk hukum. Sehingga, dengan adanya perjanjian ini Pemda Mubar diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pihak Kejari Muna, dengan harapan dalam pelaksanaan nantinya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  DPD KNPI Mubar Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran

“Kita juga meminta Kejari Muna untuk memberikan pemahaman dalam bentuk pendampingan dan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), agar nantinya dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita meminta peran dari pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Husni Fahmi mengungkapkan bahwa MoU ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang sudah berakhir sebelumnya.

“Jadi MoU ini, perpanjangan MoU yang sebelumnya yang sudah berakhir dan hari ini kita tindaklanjuti lagi dengan perpanjangan kembali MoU ini,” tuturnya.

Kata Husni Fahmi, tujuan MoU ini untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi, sehingga apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak, baik Kejari Muna dan Pemda Mubar khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini. Dimana, pihaknya dapat melaksanakan tugas pendampingan bantuan hukum dan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

BACA JUGA :  Pj Bupati Mubar Tegaskan Bakal Evaluasi Kinerja Pejabat Tiap Tiga Bulan

“Kiranya dari MoU ini dapat ditingkatkan lagi menjadi suatu produk dalam pelaksanaannya, yaitu memberikan surat kuasa khusus apabila ada permasalahan nantinya. Kami siap memberikan bantuan hukum,” ungkapnya.

Husni Fahmi juga memberikan apresiasi kepada Pemda Mubar yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Muna, untuk melanjutkan kerja sama tersebut dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Tambahnya, terkait pendampingan dana desa dan alokasi dana desa ini, pihaknya juga mendapat perintah langsung dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pendampingan.

“Jadi dalam pelaksanaannya agar berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai dana yang telah diberikan terjadi suatu masalah dan ini kita tidak inginkan,” ucapnya. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Kiki