Covid-19 Jadi Beban Masyarakat, Wali Kota Tak Ingin Ada Sanksi di PPKM Mikro

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar
Nahwa Umar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa tidak ada sanksi apalagi berupa pidana penjara bagi masyarakat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Kendari.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar saat ditemui media di kantornya pada Rabu (7/7/2021) kemarin. Ia mengatakan bahwa seperti apa yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo bahwa ia tidak ingin rakyatnya dihukum karena covid-19.

“Jadi pak Wali Kota seperti itu, beliau tidak ingin ada sanksi pada masyarakat. Masyarakat sudah sangat susah, jangan ditambah lagi,” ujar Nahwa.

Lanjutnya, Nahwa mengatakan bahwa Pemkot Kendari akan persuasif dalam penyampaian kepada masyarakat tanpa membuat susah dengan harapan masyarakat punya kesadaran sendiri dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah mengatakan, ada sanksi penjara 6 hari bagi pelanggar PPKM yang merupakan keinginan dari Polda Sultra saat rapat gabugan satuan gusus tugas Covid-19 Provinsi Sultra dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Selasa (6/7/2021) di Posko Satgas Covid-19.

“Ini opsi yang diberikan pihak kepolisian agar ada efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Artinya demi kebaikan semua,” kata Ridwan dalam konferensi pers via zoom meeting pada Selasa (6/7/2021) lalu.

Menanggapi hal itu, Nahwa mengatakan bahwa itu tidak benar. Kata dia, Wali kota tidak ingin mempersulit masyarakat dan kembali ke SK Wali Kota nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sudah lihat kan?? SK maupun Surat edaran Wali Kota tidak ada kan?,” ucapnya.

Kata Nahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari saat ini sudah melaksanakan 75 persen WFH dan 25 persen WFO. Pemkot Kendari juga sudah menyampaikan informasi ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lurah, camat dan instansi terkait. (b)


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini