Imbauan Kemenag tentang Salat Id dan Kurban di Tengah PPKM Mikro

260
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra, Fesal Musaad
Fesal Musaad

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan salat Id dan kurban di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra, Fesal Musaad mengatakan bahwa terkait PPKM mikro, masyarakat harus patuh karena ini menyangkut kesehatan dan menghindari kerumunan. Kata dia, masyarakat bisa melaksanakan salat iduladha di rumah masing-masing.

“Penambahan covid itu kan pasca liburan. PPKM itu semata-mata untuk menyelamatkan jiwa di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Rabu (7/6/2021).

Oleh karena itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15/2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19, Kota Kendari dilarang melaksanakan salat id di masjid maupun di lapangan karena masuk zona merah.

Selanjutnya, terkait dengan Instruksi Gubernur Sultra ini nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang PPKM mikro atas pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sultra, Fesal mengatakan bahwa untuk pelaksanaan salat Id di wilayah zona kuning atau hijau di Sultra menunggu instruksi dari kepala daerah masing-masing dan Satgas Covid-19.

Fesal mengajurkan untuk tetap melaksanakan salat di rumah masing-masing karena kata dia, inilah fungsi suami sebagai imam dalam keluarga. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya.

“Takbir di masjid, menggunakan toa, dibatasi 10 persen untuk jamaah, tidak diperbolehkan takbir keliling,” imbau Fesal.

Selanjutnya untuk penyembelihan hewan kurban cukup di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian untuk pembagian hewan kurban, cukup panitia yang membagikan hewan kurban, tidak diperbolehkan masyarakat datang mengambil hewan di tempat pemotongan.

Kata Fesal, ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan mobilitas masyarakat karena bisa berpotensi dalam penyebaran covid-19. Ia berharap covid-19 sebagai tantangan terberat bangsa ini agar cepat hilang dan berlalu dari negeri ini sehingga aktivitas bisa kembali normal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan 5M, (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari mobilitas).

“Imbauannya jelas yah, daerah PPKM tidak di perkenankan salat id di masjid, musala, lapangan,” tutupnya. (B)


Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini