ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda bernama Iwan (18) ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga karena kedapatan mencuri enam karung bawang putih. Pencurian itu terjadi pada Minggu (4/11/2018) kemarin, dan hari itu juga pelaku berhasil diringkus polisi.
Kapolsek Baruga AKP Idham Syukri mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu pukul 03.00 Wita dini hari. Korbannya bernama Sudding (53) yang memiliki kios di pasar Grosir, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.
Pelaku dan korban merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Jalan Pasaeno, sekitar kawasan pasar grosir tersebut. Pelaku awalnya ke pasar grosir dengan menggunakan mobil Avanza warna putih, kemudian masuk ke dalam pasar grosir lalu memarkir kendaraannya di depan kios milik korban.
“Lalu pelaku mengambil barang jualan korban sebanyak 6 karung bawang yang disimpan di depan kios berututupkan terpal. Sebelum mencuri, pelaku mengintai sasarannya, begitu merasa aman maka langsung beraksi,” ujar Idham saat dihubungi melalui whatsapp, Senin (5/11/2018).
Akibat pencurian itu Sudding mengalami kerugian Rp 2,5 Juta, dan tak pikir lama ia langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Baruga.
Idham mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sudah sering melakukan pencurian. Dari pengakuan pelaku, ia sudah sering mencuri di beberapa tempat. Yang dicurinya bukan hanya barang dagangan tapi juga pernah mencuri handphone.
“Mobil yang dibawanya itu mobil rental. Dalam mobil kami juga menemukan rantai alat berat yang juga diduga hasil curian,” ujar Idham.
Akibat perbuatannya itu, pemuda itu dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya yakni di atas 5 tahun penjara. Pelaku telah ditahan di Polsek Baruga. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki













