ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Tim khusus (Timsus) Labrak Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk Iron alias Ira, residivis kasus pembunuhan atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Warga Desa Lawonua, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe ini diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rachmat Zam Zam menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) dengan nomor: LP/107/K/X/2019/Polda Sultra/Res Knw/SPKT, tertanggal 8 Oktober 2019.
“Kita menerima laporan dari warga tentang tindak pidana pencurian, setelah kami melakukan penyelidikan, kami menemukan fakta-fakta yang mengarah ke tersangka” kata Rachmat, Kamis (10/10/2019).
Setelah melakukan pencarian selama sepekan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka Iron diketahui telah dua kali dipidana atas kasus pembunuhan.
(Baca Juga : Polsek Asera Bekuk DPO Curanmor Asal Bulukumba)
Pada saat diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi (nopol) DD 4217 O yang diduga menggunakan nopol palsu.
Rachmat menyebut, sebelum dibekuk polisi, tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Konawe, yakni di Kecamatan Besulutu dan Kecamatan Unaaha.
Selain Iron, polisi juga mengamankan satu tersangka lain yang diduga berperan sebagai penadah barang curian, yakni Asmin alias Jojon.
Dalam perkara ini, Sat Reskrim Konawe menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Iron alias Ira dan Asmin alias Jojon.
Atas perbuatannya, Iron dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 subsider pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara tersangka Asmin alias Jojon dijerat pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Penerbitan dan Percetakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut. (b)