
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap seorang wanita pelaku pencurian berinisial Y (33) pada Minggu (11/9/2022).
Pelaku ditangkap karena mencuri uang temannya sendiri sebesar Rp3 juta. Pengakuan pelaku pada polisi, dia mengambil uang itu secara diam-diam karena sedang butuh modal untuk membeli sebuah motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, sebelumnya pelaku sempat menemui temannya yang juga korban itu dan menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang sebanyak Rp3 juta.
“Namun korban beralasan tidak mempunyai uang yang sebanyak pelaku butuhkan,” kata AKF Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya.
Korban kemudian masuk kamar mandi, sementara pelaku berbaring di kamar milik temannya itu. Kemudian pelaku mengetahui ada uang yang disimpan di dalam sarung bantal.
Saat pelaku hendak keluar dari rumah, korban menyadari uangnya hilang. Korban menanyakan kepada pelaku perihal uang miliknya, namun pelaku membantah telah mengambil uang tersebut.
Korban yang merasa keberatan lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Perumahan Pradana Recident, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Polisi juga menemukan uang hasil curian di saku celana pelaku yang disimpan dalam sebuah mesin cuci. Pelaku resmi ditahan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati