Dampak Corona, 16.052 Debitur Bank dan Leasing di Sultra jadi Korban

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jumlah debitur perbankan dan leasing yang terkena dampak penyebaran virus corona (covid-19) di Sulawesi Tenggara (Sultra) per 5 Mei 2020 mencapai 16.052 orang dengan total nilai kredit Rp1,55 triliun

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, jumlah debitur mengalami peningkatan 2.275 persen dari posisi 14 April yang mencapai 676 orang saja, sedangkan nilai outstanding kreditnya mengalami peningkatan 479 persen dari posisi Rp268,14 miliar.

“Dari perkiraan kami ini akan terus meningkat seiring dengan belum dicabutnya status pandemi corona ini,” ungkap Fredly Nasution melalui siaran persnya, Selasa (5/5/2020).

Dijelaskan Fredly bahwa dari jumlah tersebut yang telah dilakukan restrukturisasi kredit atau kelonggaran kredit/cicilan baru 4.854 debitur dan yang belum melakukan masih ada 11.198 debitur. Sementara itu nilai outstanding yang terstrukturisasi dari total Rp1,55 teriliun baru sebesar Rp478,52 miliar.

Berdasarkan catatan OJK Sultra, grafik pertumbuhan jumlah debitur terdampak virus corona naik signifikan pada tanggal 14 April posisi 676 orang, kemudian 20 April naik 2.976 debitur, 2 Mei menjadi 14.754 debitur hingga 4 Mei total menjadi 16.052 debitur.

Untuk diketahui data tersebut dihimpun dari seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada di Sultra. Setiap hari data tersebut dilaporkan oleh mereka kepada OJK sebagai bentuk transparansi dalam menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit.

Jumlah PUJK per Februari 2020 sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 78 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Kami berhadap debitur yang belum melaporkan dapat segera melaporkan dan seluruh PUJK bisa membantu proses ini lebih cepat, terutama mereka nasabah yang menjadi sasaran. Tapi tentu asas prudential tetap harus dikedepankan,” ujarnya.

Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 dengan tujuan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan di Sultra, serta menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dengan baik. (a)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini