ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 35 perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa merumahkan pekerjanya, akibat dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19. Dari 35 perusahaan tersebut, total pekerja yang dirumahkan sekitar 978 orang.
Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Muhammad Amir Taslim menjelaskan, dari data yang diterima pihaknya, atas laporan 35 perusahaan tersebut, terdapat 977 pekerja yang dirumahkan dan 1 pekerja mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Rata-rata yang terkena dampak Covid-19 ini, merupakan pekerja di bidang industri perhotelan dan rumah makan. Terbanyak itu dari Kendari, ada 23 perusahaan, kemudian Wakatobi 11 perusahaan, Kolaka 1 perusahaan dan Konawe Utara 1 perusahaan,” beber Muhammad Amir Taslim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020).
Amir menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus memperbaharui data jumlah pekerja di Sultra yang dirumahkan akibat Covid-19. Sejauh ini, katanya, perusahaan yang telah melaporkan adanya pekerja yang dirumahkan baru 35 perusahaan.
Meski begitu, pihaknya berharap, para pekerja yang dirumahkan dapat kembali bekerja setelah pandemi Covid-19 berakhir, mengingat para pekerja ini hanya dirumahkan, dan bukann PHK.
“Jadi otomatis mereka dalam status masih pekerja, cuma karena dampak Covid-19 ini mereka dirumahkan. Jadi mereka ini masih pekerja, tapi mekanisme dirumahkan ini yang harus diatur oleh perusahaan dan pekerjanya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sultra, Saemu Alwi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus berupaya mendata jumlah pekerja yang dirumahkan akibat Covid-19 ini. Ia berharap, tidak ada pekerja yang di-PHK selama masa pandemi Covid-19.
“Karena kalau PHK, bukan hanya berdampak pada pekerjanya. Tapi terhadap keluarga pekerja juga, olehnya kita berharap jangan sampai ada PHK, dan saat ini juga sudah ada kartu pra kerja dari pemerintah pusat. Kita berharap ini bisa membantu, utamanya bagi karyawan yang dirumahkan atau di-PHK,” ucapnya. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma