ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2020. Rapat virtual yang digelar tertutup ini membahas revisi anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua mengatakan bahwa KPU mengusulkan penambahan anggaran sekitar Rp5 triliun hingga Rp8 triliun. Anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanan pilkada sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu itu sepakat bahwa kita memilih penambahan anggaran tersebut ditunjang melalui APBN,” kata Hugua saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com melalui telepon pada Rabu (3/6/2020).
Hugua menuturkan bahwa dalam undang-undang, pembiayaan pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Anggaran tersebut disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Tapi kita paham bahwa kemampuan daerah terbatas, oleh karena itu maka kita lebih menekankan kepada APBN untuk melengkapi pada daerah-daerah yang tidak mampu,” lanjutnya.
Politisi PDIP ini menuturkan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan pilkada. Pandemi Covid-19 juga telah memaksa daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Hugua menekankan bahwa penambahan anggaran pilkada harus dipenuhi meskipun dari APBN. Hal itu untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pilkada.
“Jangan sampai gara-gara kekurangan anggaran lalu hasilnya tidak berkualitas,” pungkas mantan Bupati Wakatobi dua periode ini.
Dalam rapat itu dibahas anggaran tersebut untuk penyediaan masker, pelindung diri, pelindung wajah, tong air, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tisu, hingga disinfektan. Luas tempat pemungutan suara (TPS) juga harus diperhatikan mengingat di masa pandemi ini harus menghindari kerumunan orang dan menjaga jarak.
Untuk jumlah orang per TPS, KPU mengusulkan 500-800 orang per TPS. Sementara Bawaslu memberikan opsi 300, 500, dan 800 orang per TPS. Masing-masing opsi tersebut mempunyai konsekuensi anggaran. Semua itu akan dibahas secara detail pada rapat selanjutnya. (B)