28.3 C
Kendari
Senin, 02 Februari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Dapati Suami Bersama Wanita Lain, Seorang IRT Justru Dianiaya

Dapati Suami Bersama Wanita Lain, Seorang IRT Justru Dianiaya

98
Dapati Suami Bersama Wanita Lain, Seorang IRT Justru Dianiaya
Polisi menangkap seorang pria yang menganiaya istrinya saat dipergoki sedang bersama dengan perempuan lain yang diduga selingkuhannya. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria berinisial M (37) ditangkap polisi akibat menganiaya istrinya sendiri pada Senin (19/9/2022).

Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula saat korban WR (37) mendapati suaminya sedang bersama perempuan lain yang diduga sebagai selingkuhannya.

Saat korban hendak menemui perempuan tersebut, pelaku justru tersulut emosi dan menganiaya istrinya dengan cara memukul dan menginjak-injak sang istri.

BACA JUGA :  Hidayatullah: Sebelum Tie Saranani Minta Maaf, Saya Sudah Maafkan

“Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu, 14 September 2022 di Kecamatan Konda, Konawe Selatan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya.

Akibat tindakan penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung, dan juga paha.

Korban yang tidak terima dengan penganiayaan itu kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Konda. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dengan melakukan pencarian guna menangkap pelaku.

BACA JUGA :  Tiga Hari Operasi Zebra, Polisi Tilang 1.615 Pengendara

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di Kampung Baru, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Setelah ditangkap, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Konda untuk menjalani proses hukum. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati