ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dari 500 PNS lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, baru 27 yang akan disanksi. 27 PNS tersebut terbukti menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, dari 27 orang PNS tersebut, paling banyak berasal dari Dinas Kesehatan Sultra. Nama-nama PNS tersebut akan diumumkan pada saat penjatuhan sanksi.
Namun demikian PNS berijazah palsu tersebut tidak ada yang akan dipecat ataupun dituntut hukuman pidana. Sanksinya hanya sebatas administratif penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.
“Misalnya golongan awalnya 2C, setelah menggunakan ijazah palsu naik 3A, maka kita turunkan di golongan awalnya 2C,” kata Lukman di Kendari, Jumat (12/8/2016) malam.
(Artikel Terkait : Gubernur Ancam Pecat dan Pidanakan 500 PNS Berijazah Palsu)
Saat ini pemprov belum mengagendakan waktu pemberian sanksi karena masih sibuk dengan perayaan HUT RI di pulau Bokori. Olehnya penjatuhan sanksi akan dilakukan setelah 17 Agustus 2016. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Rustam