ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Selain nota pembelaan (pledoi) pribadi, penasehat hukum (PH) Nur Alam juga memberikan pledoi tersendiri. Pihaknya menganggap bahwa tidak ada kerugian negara yang telah diakibatkan oleh kliennya.
“Kami anggap gak ada, itu keterangan ahli. Karena negara bukan dirugikan tapi diuntungkan dengan IUP yang dikelola secara benar,” ujar ketua tim pembela Nur Alam Didik Supriyanto saat ditemui di sela-sela persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
(Baca Juga : Nur Alam Minta Hakim Ringankan Tuntutan 18 Tahun Penjara)
Menurutnya, penguasaan negara yang sudah dilimpahkan kepada pengusaha dengan surat ijin pertambangan itu sudah dianggap sah. Hal ini juga sudah diuji tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Ini bukan bentuknya uang seperti yang di APBN atau APBD yang dipakai. Ini sumber daya alam yang katanya rusak tapi belum waktunya kalau itu dinyatakan rusak,” imbuh Didik.
Proses tambang tersebut masih berlangsung karena izin tambang lamanya 20 tahun, dan dapat dinyatakan rusak ketika pasca tambang tidak dilakukan reklamasi.
(Baca Juga : Bacakan Pledoi, Nur Alam Sebut Transferan Chen Murni Investasi)
Sementara saat ini belum bisa dikatakan rusak lantaran masih berproduksi, meskipun dihentikan karena ada larangan ekpsor ore.
“Landasan kerugian negara hanya laporan BPKP karena ada yang digali tambang itu dihitung sebagai kerugian negara padahal itu legal tapi menurut versi KPK itu olegal,” pungkasnya.
Dalam perhitungan kerugian negara KPK menggunakan pendapat ahli, Basuki Wasis. Sementara dalam fakta persidangan penasehat hukum Nur Alam menilai ahli tidak berkompeten.
Didik menggunakan dasar hukum PP 150 tahun 2000 yang notabene bukan untuk nikel. Oleh sebab itu, terdakwa menggugat saksi di Pengadilan Negeri Cibinong. Karena merasa terdzolimi dengan keterangan yang menyesatkan. (B)