Nur Alam Minta Hakim Ringankan Tuntutan 18 Tahun Penjara

Mengutip Pledoi Bung Karno, Nur Alam: Biarlah Nasib Pemimpin Begitu
SIDANG - Nur Alam saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Terdakwa Nur Alam meminta kepada hakim majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempertimbangkan putusannya. Ia menegaskan apa yang dituduhkannya dalam tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.

“Saya tidak memakan uang negara satu sen pun. Bagaimanapun saya sedikit berjasa terhadap negara,” kata Nur Alam kepada majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Dalam kesempatan ini, Nur Alam meluapkan perasaanya bahwa dia bukanlah orang Belanda ataupun orang Jepang yang menjajah Indonesia hanya untuk mengeruk kekayaan.

(Baca Juga : Bacakan Pledoi, Nur Alam Sebut Transferan Chen Murni Investasi)

Apa yang dialaminya saat ini telah membuatnya cukup menderita. Selama berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirinya mendekatkan diri kepada Tuhan sehingga sampai hari ini dapat menghadapi cobaan ini.

Mengutip Pledoi Bung Karno, Nur Alam: Biarlah Nasib Pemimpin Begitu
Nur Alam didampingi kedua anaknya, Radhan dan Enozha sesaat sebelum persidangan dimulai.

“Saya secara pribadi memohon agar membebaskan saya dari tuntutan. Kiranya yang mulia mempertimbangkan,” pinta Nur Alam.

Ucapan terima kasih juga Ia sampaikan kepada para pihaknya yang telah memberikan dukungannya terutama keluarga. Apa yang terjadi kepadanya telah memberikan hukuman secara psikis maupun sosial.

(Baca Juga : Mengutip Pledoi Bung Karno, Nur Alam: Biarlah Nasib Pemimpin Begitu)

Bahkan keluarganya telah menjadi korban lantaran tugasnya sebagai aparatur negara. Mereka jarang bertemu sebagaimana sebuah rumah tangga pada umumnya dikarenakan kesibukan sebagai pemimpin daerah.

Mantan Gubernur Sultra dua periode ini pun memohon sekali lagi agar diberikan hukuman yang sepadan daripada 18 tahun tahun penjara yang diberikan oleh JPU.

“Sampai nanti, kita akan berjumpa di akhirat. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!” tutupnya. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini