Dema Banda Resmi Menjabat Kadis Dukcapil Konawe

229
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Sultra Berganti
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Setelah melewati proses yang panjang, Dema Banda kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggantikan Rini Andriani yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana kadis.

Dema Banda dilantik oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 821.22/758/IV/2020 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 128 tahun 2020.

Ferdinan menjelaskan, proses pelantikan Dema Banda sempat tertunda dari jadwal yang telah ditentukan, sebab proses penunjukkan pejabat untuk posisi Kepala Dinas Capil harus melalui persetujuan Mendagri yang dibuktikan dengan SK.

“Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di pasal 4 dijelaskan untuk jabatan Kadis Capil harus mengacu pada SK Mendagri untuk bisa dilantik, makanya proses pelantikan ini sempat tertunda,” Kata Ferdinan usai acara pelantikan, di ruang rapat Sekda Konawe, Kamis (30/4/2020) malam.

Doktor bidang administrasi pemerintahan itu meminta kepada Dema Banda agar menyesuaikan dengan jabatan barunya. Agar semua program yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah dapat dikolaborasikan, terlebih saat ini sedang ada validasi data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin.

“Kami juga berterima kasih pada pelaksana tugas sebelumnya yang telah banyak membantu kami, kami berharap agar kedepan kerjasama ini tetap terjalin meski berada di posisi yang berbeda,” Ujarnya.

Ia membantah jika proses pelantikan ini dilatarbelakangi nuansa politis, karena dilakukan pada malam hari dan hanya beberapa jam setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Ardin yang juga suami Rini Andriani (mantan pelaksana Kadis Dukcapil) mengeluarkan stetmen mendesak Pemda segerah membayar honor aparat dan Kepala Desa yang sudah 18 bulan belum dibayarkan.

Ferdi mengaku proses pelantikan ini dilakukan setelah SK Mendagri tertanggal 30 April 2020 telah diterima Pemda Konawe. Disisi lain, penunjukan Dema Banda telah melewati proses yang panjang, mulai dari lelang jabatan hingga hasil asesmen KASN.

Pelantikan ini dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe, serta beberapa tamu undangan lainnya. b

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini