ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial RF (26) ditangkap polisi beserta barang bukti 10,51 gram sabu di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupeng Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Di tangan pelaku ditemukan 23 paket sabu siap edar yang disimpannya di kantong plastik.
“Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama DOR yang berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari,” kata Jupeng di Polresta Kendari, Rabu (23/2/2022).
RF mengaku baru sekali menerima barang haram tersebut dari DOR dengan cara sistem tempel. Rencananya sabu itu akan diedarkan pelaku di seputaran MTQ.
“Dari hasil penjualan sabu pelaku dijanjikan uang sebesar Rp800 ribu ditambah satu saset sabu,” tambahnya.
Kini pelaku ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun paling lama seumur hidup.
Sementara Kepala Lapas Kendari Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait peredaran narkoba jaringan lapas tersebut. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati