Demi Warisan, Kakak Tega Bunuh Adik Kandungnya

216
Hendak Jerat Babi Hutan, Mertua Jadi Korban
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Demi memuluskan niatnya menguasai warisan orang tua, Hariono, warga Kecamatan Wanci, Kabupaten Wakatobi tega membunuh adik kandungnya sendiri, Ratna (40).

Hendak Jerat Babi Hutan, Mertua Jadi Korban
Ilustrasi

Aksi bejatnya itu tak dilakukannya sendiri, Hariono menyuruh Ilham, yang tidak lain adalah sepupu korban dengan menggunakan sepotong kayu di salah satu kebun milik warga Desa Jaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) pada 1 Juli 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap pada Minggu (9/7/ 2017) kemarin, kedua tersangka yakni Hariono dan Ilham mendatangi Polsek Wolio, Kota Baubau sekitar pukul 21.30 Wita untuk menyerahkan diri.

“Hariono dan Ilham ini datang sekitar jam setengah sembilan malam di Polsek Wolio. Untuk mengakui hasil perbuatan yang sudah mereka berdua lakukan,” ungkap Hasanuddin melalui pasan WhatsAppnya saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).

BACA JUGA :  Oknum TNI AL Bantah Todongkan Pistol ke Pimpinan Pesantren di Kolaka

Motif pembunuhan itu dilakukan Hariono lantaran ingin menguasai harta warisan orang tua yang sudah dikelola korban, yaitu sebuah usaha rumah kos-kosan di Jalan Waode Walanda, Kelurahan Lanto, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Sementara, Ilham diiming-imingi Hariono akan memberikan sejumlah uang untuk membiayai akikah anaknya.

Dalam aksinya, Ilham menggunakan sebatang kayu. Setelah melakukan aksinya, ilham kemudian membuangnya di salah satu sungai di Desa Wakaokili, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Sedangkan mayat korban sudah hancur dan sudah tidak dikenal lagi.

BACA JUGA :  Setelah Buron, Polisi Jemput Tie Saranani di Kejati Sultra

“Korban (Ratna red), saat ditemukan sudah tidak dikenal lagi, disebabkan sudah hancur dan bau karena sudah satu minggu lalu,” tegas Hasanuddin.

Sebelum melakukan aksinya, Ilham mengajak korban ke Desa Jaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Busel dengan menggunakan mobil untuk menemui dukun atau paranormal. Namun, ternyata setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Hariono langsung menghabisi nyawa korban.

Kini kedua tersangka ditahan disel Polres Buton sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Hariono dan Ilham dijerat Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 Undang-Undang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki