ZONASULTRA.ID, LAWORO – Aksi demonstrasi menolak perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri yang dilakukan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Pemerhati Demokrasi (Forkom-P3D) Sultra beberapa hari lalu dinilai tidak berdasar dan terkesan mengada-ada
Selain menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Mubar, Forkom P3D Sultra juga menduga pembangunan pabrik tapioka menggunakan APBDes tanpa persetujuan masyarakat desa.
“Tuduhan Forkom PD3 Sultra bahwa di Kabupaten Mubar telah dibangun industri/pabrik menggunakan dana desa(DD), itu tidak berdasar dan pernyataan tersebut terkesan mengada-ada,” tampik Koordinator Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Mubar, LM Junaim saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Ia mengungkapkan, penggunaan dana desa tahun 2023 diprioritaskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Junaim menjelaskan, proses pelaksanaannya mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2023. Sehingga dana desa bukan untuk pembangunan pabrik, tetapi untuk pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi, pembangunan industri pabrik tapioka adalah kewenangan perusahaan, bukan desa ataupun pemerintah daerah. Saya tegaskan pembangunan pabrik adalah kewenangan perusahaan PT Agro, bukan Pemkab Mubar atau desa,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, anggaran pembangunan pabrik tersebut tidak berasal dari APBDesa seperti tuduhan dari Forkom P3D Sultra.
Sumber dananya justru berasal dari APBD Mubar yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah daerah yang dituangkan dalam juknis sebesar Rp10 miliar, sedangkan Rp3 miliar dana desa merupakan total penyertaan Modal BUMDes yang bersumber dari DD.
“Jadi, desa menyiapkan modalnya melalui BUMDes bukan untuk bangun pabrik tetapi untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Yang namanya bantuan keuangan khusus, diperuntukan dan pengelolaanya ditentukan oleh pemerintah daerah yakni pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, mekanisme penyusunan APBDesa dibahas oleh pemerintah desa bersama BPD, dan bupati tidak terlibat dalam proses penyusunan APBDes.
Namun, dari sisi kewenangan, bupati berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan desa sesuai Pasal 115 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 34 ayat 1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Saya melihat pernyataan dari demonstrasi Forkom P3D Sultra sangat keliru dan salah alamat jika mengatakan bupati tidak memiliki kewenangan terhadap desa,” tuturnya.
Untuk itu, Junaim menegaskan aksi demonstrasi tersebut patut dicurigai, sengaja ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak citra Bupati Mubar. Karena menurutnya subtansi materi gerakan semua rekayasa dan tidak memiliki dasar.
“Gerakan mereka bukan untuk membangun, justru merusak proses pembangunan daerah dengan cara menyebar informasi keliru dan salah (hoaks),” tutupnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati