Dengarkan Keterangan Saksi Pihak Termohon dan Terkait, Hakim Dalami Kronologi Pemilih Ganda

Dengarkan Keterangan Saksi Pihak Termohon dan Terkait, Hakim Dalami Kronologi Pemilih Ganda
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum pihak terkait bersama para saksi usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis sore (13/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Dengarkan Keterangan Saksi Pihak Termohon dan Terkait, Hakim Dalami Kronologi Pemilih Ganda
KUASA HUKUM – Kuasa Hukum pihak terkait bersama para saksi usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis sore (13/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Persoalan pemilih ganda menjadi bahasan rumit dalam sidang pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di MK hari ini, Kamis (13/4/2017). Setelah mendengarkan keterangan saksi pemohon (Kasra-Man Arfa), selanjutnya hakim mendengarkan keterangan saksi dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait (Tafdil-Johan).

Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua majelis Hakim, Arief Hidayat sempat terjadi perdebatan mengenai pemilih ganda. Salah seorang saksi yang dihadirkan KPU bernama Arche Yacob yang juga merupakan seorang pendeta memberikan keterangan bahwa nama Hendra yang sempat dipermasalahkan memang betul Hendra yang dia kenal dan merupakan warga di desa Tahite.

Baca Juga : Sidang Gugatan Pilkada Bombana, Lima Saksi Berikan Keterangan Soal Pemilih Ganda

“Hendra dituduh ada Hendra yang lain yang tidak tinggal di desa Tahite tersebut memilih atas nama Hendra, tapi faktanya Hendra yang memilih adalah Hendra yang namanya ada di DPT dan dia sendiri yang memilih bahkan sudah lama tinggal di Tahite,” jelas kuasa hukum pihak terkait, Taufik Basari saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis sore (13/4/2017).

Serta dalil pemohonan yang menyebutkan ada seorang pendeta yang membagi-bagikan formulir C6 di lokasi tambang ternyata tidak demikian. Hendra yang dikenal oleh Arche, sama-sama membantah hal tersebut, Hendra mengaku mendapatkan formulir C6 dari ibunya yang mendapat langsung dari KPPS.

Baca Juga : Lima Saksi Berikan Keterangan Soal Pemilih Ganda

“Anda dapat formulir C6 darimana,” tanya Arif Hidayat dalam persidangan.

“Dari Mama Yang Mulia,” jawab Hendra.

“Oh.. Anda dapat formulir tersebut sudah berada di rumah? Ibu yang menerima?” jelas Hakim lebih lanjut.

Klarifikasi terus berlangsung antara saksi termohon dan saksi terkait. Hakim mencocokan seluruh keterangan guna menghimpun kesimpulan untuk memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga : Dua Saksi Ahli Dihadirkan Untuk Jelaskan Rekomendasi PSU di Bombana

“Tadi sudah kita ikuti semua, dari pihak terkait kami menilai bahwa seluruh dalil permohonan permohon itu tidak dapat dibuktikan, karena faktanya saksi yang dihadirkan tidak memperkuat dalil permohonan, malah semakin membuat terang bahwa hal-hal yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan apa yang ada,” pungkas Taufik. (B)

 

Reporter : Rezki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini