Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Berat, Ibunda Jalil dan Sekelompok Massa Demo Pengadilan

411
Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Berat, Ibunda Jalil dan Sekelompok Massa Demo Pengadilan
KEMATIAN JALIL – Ibunda Jalil, Rahmatia didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari dan belasan massa berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu (2/5/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ibunda Jalil, Rahmatia didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari dan belasan massa mendatangani Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu (2/5/2018). Mereka berunjuk rasa agar hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa oknum polisi pembunuh Jalil.

Rahmatia mengatakan, pada mulanya keluarga tetap mempercayakan segala proses hukum atas hilangnya nyawa Jalil dengan harapan dapat memberikan keadilan. Namun setelah melalui proses hukum yang cukup lama, harapan itu telah pupus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya kepada pelaku dianggap mengabaikan beberapa pasal. JPU hanya menuntut terdakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jelas-jelas pasal yang dikenakan yaitu pasal 170, 351, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama.

“Kami mengutuk jaksa penuntut umum karena tidak konsisten dalam penegakkan hukum. Kami juga mengutuk perilaku penasihat hukum (PH) terdakwa. PH dengan arogan dalam pembelaannya menyatakan bahwa almarhum Abdul Jalil adalah seorang begal,” ujar Rahmatia saat berorasi di depan PN Kendari.

(Berita Terkait : Ini Curahan Hati Ibunda Jalil Pada Peringatan Hari Anti Kekerasan)

Olehnya mejelis hakim didesak agar dalam putusannya berani memutus di luar dari tuntutan JPU. Selain itu, kata Rahmatia, majelis hakim dalam putusannya semestinya juga memasukkan pelaku lainnya atau tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dari 6 oknum polisi yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Jalil, hanya dua oknum polisi yang jadi terdakwa yakni Muhammad Ikhsan dan Ahmad Dirga. Padahal kata Rahmatia, keenam orang itu secara bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa yang menghilangkan nyawa Abdul Jalil.

Untuk diketahui, Jalil (24) yang merupakan staf Honorer Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra meninggal dunia usai diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Kejadian itu bermula saat tim Buser Polres Kendari mendatangi kediaman Jalil di Kelurahan Laloaru, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin, 6 Juni 2016 lalu.

Di kediamannya itu, Jalil langsung diamankan dan digelandang oleh sejumlah aparat polisi berpakaian preman dengan tuduhan sebagai tersangka sejumlah kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari. Dalam proses polisi ini Jalil meninggal dunia. (B)

 


Reporter: Muhammad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini