Di Depan Ibunda Jalil, Ketua Majelis Hakim Pastikan Tak Sembrono Ambil Keputusan

Di Depan Ibunda Jalil, Ketua Majelis Hakim Pastikan Tak Sembrono Ambil Keputusan
PUTUSAN HAKIM - Hakim Kelik Trimargo menemui Ibunda Jalil (Rahmatia) yang datang berunjuk rasa di Depan Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (2/5/2018). Kelik jadi Ketua ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus tewasnya Jalil. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo yang menyidangkan kasus pembunuhan Jalil menemui Ibunda Jalil (Rahmatia) yang datang berunjuk rasa di Depan Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (2/5/2018).

Kelik mengatakan kasus itu memang sudah beberapa kali disidangkan dan hari ini sebenarnya sudah bisa sidang putusan dakwaan. Namun karena beberapa hari lalu ada libur dan beberapa kendala maka sidang putusan akan digelar pada Selasa (8/5/2018) pekan depan.

“Majelis hakim sudah bermusyawarah dan sudah ada keputusannya. Hanya itu masih rahasia majelis hakim seperti apa keputusannya. Tunggu saja putusannya Selasa depan. Kami tidak akan sembrono memutuskan,” ujar Kelik di hadapan Rahmatia dan massa pengunjuka rasa.

(Baca Juga : Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Berat, Ibunda Jalil dan Sekelompok Massa Demo Pengadilan)

Segala fakta-fakta dalam persidangan, pembelaan penasihat hukum, keterangan saksi-saksi jadi pertimbangan majelis hakim. Kelik memastikan tidak ada yang bisa menekan hakim dalam pengambilan keputusan terhadap dua terdakwa Muhammad Ikhsan dan Ahmad Dirga.

Mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pasal penganiayaan, Kelik mengatakan hal itu merupakan kewenangan JPU. Hanya JPU yang dapat menjeskan mengapa menggunakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, Jalil (24) yang merupakan staf Honorer Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra meninggal dunia usai diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

(Baca Juga : Jelang Putusan Sidang Jalil, Hakim Didesak Hukum Berat Pelaku)

Kejadian itu bermula, saat tim Buser Polres Kendari mendatangi kediaman Jalil dikelurahan Laloaru, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada 6 Juni 2016 lalu sekitar pukul 00.00 wita.

Di kediamannya itu, Jalil langsung diamankan dan digelandang oleh sejumlah aparat polisi berpakaian preman dengan tuduhan sebagai tersangka sejumlah kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari. Dalam proses polisi ini Jalil meninggal dunia. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini