ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memberikan peringatan kewaspadaan bagi masyarakat untuk tidak mudah terjebak atau meminta pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar resmi atau ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, cara paling mudah adalah dengan tidak menghiraukan setiap pesan singkat yang masuk ke handphone, menawarkan pinjaman dana cepat tanpa proses yang lama. Karena itu merupakan salah satu ciri pinjol ilegal.
“Kemudian kalau misalnya pihak pinjol meminta KTP dan nomor handphone berarti itu juga merupakan pinjol ilegal jadi hati-hati,” kata Arjaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).
Selanjutnya, cara yang paling mudah adalah dengan melakukan pengecekkan pada situs OJK untuk daftar entitas pinjaman online yang legal atau terdaftar resmi yang jumlahnya 125 entitas. Apabila pinjol yang menawarkan anda pinjaman tidak terdaftar maka tidak perlu dihiraukan.
Sementara itu, untuk pinjol legal kata Arjaya hanya akan meminta tiga dari Anda yakni melalui kamera, mikrofon dan location atau dikenal dengan istilah (camilan).
Baca Juga :
OJK Peringatkan Waspada Pinjaman Online Ilegal
“Ini perlu menjadi perhatian masyarakat apalagi di tengah pandemi tekanan ekonomi sangat kuat,” tukasnya.
Berdasarkan data OJK Sultra tidak sedikit masyarakat Sultra yang melakukan pengaduan karena terjebak dalam pinjaman online. Kebanyakan mereka tidak menerima perlakuan baik saat ditagih oleh pihak pinjol dan orang terdekat dari mereka menjadi korban. (*)
Editor: Ilham Surahmin