Didemo Pedagang, Ini Jawaban Dirut PD Pasar Kota Kendari

451
Didemo Pedagang, Ini Jawaban Dirut PD Pasar Kota Kendari
DIALOG - Dirut PD Pasar Kota Kendari Asnar (baju hijau) saat melakukan dialog dengan para pedagang Pasar Sentral Baruga terkait penertiban loteng lapak para pedagang, Selasa (27/3/28). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktur (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Asnar didemo puluhan pedagang Pasar Sentral Baruga yang tergabung dalam Kerukunan Pedagang Pasar Sentral Baruga (KP2SB) di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (27/3/2018). Mereka menuntut Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain untuk memecat Dirut PD Pasar karena dinilai telah bertindak semena-mena dalam mengambil keputusan.

Atas tuduhan itu, Asnar mengatakan, orang-orang yang telah mendemo dirinya merupakan orang-orang yang sudah nyaman melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Sentral Baruga.

“Saya harus konsisten menjalankan aturan. Tidak ada lagi pungli di pasar, walaupun saya tahu itu telah mengganggu kehidupan orang yang selama ini melakukan pungli. Pedagang di sini (Pasar Sentral Baruga) kurang lebih 800 orang, yang demo tadi hanya berapa dan saya sudah cek itu hanya orang-orang yang selama ini akan terganggu kepentingannya,” kata Asnar saat ditemui di Pasar Sentral Baruga, Selasa (27/3/2018).

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

(Baca Juga : Pedagang Pasar Baruga Tuntut Dirut PD Pasar Kendari Dipecat)

Asnar kemudian merunci terkait tuduhan para pendemo dan kemudian memberi penjelasan. Pertama, tuduhan terkait pembongkaran loteng. Menurut Asnar itu bukan pembongkaran, tapi hanya untuk merapikan dalam hal menciptakan pasar sehat, serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Kemudian tuduhan terkait pengangkatan dirinya yang cacat hukum karena tidak berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2014, Asnar mengaku tidak tahu menahu terkait itu. Ia hanya mengikuti tahapan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebagai pemilik saham dan kemudian terpilih.

“Saya hanya lihat terbuka pendaftaran, ya saya ikut mendaftar. Dan saya uji kepatutan dan kelayakan, kemudian saya terpilih. Kebetulan kandidatnya cuman dua orang, saya dan pak Niko dan poin saya lebih tinggi dari pak Niko,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk tuduhan yang mengatakan bahwa dirinya tidak berkomitmen mematuhi persyaratan sebagai Dirut PD Pasar Kota Kendari, karena masih menjadi salah satu pengurus partai politik, Asnar mengaku ia sudah mengundurkan diri. Bahkan ia mempersilahkan para pendemo untuk mencek di Kantor DPW PAN Sulawesi Tenggara, apakah dirinya masih terdaftar sebagai pengurus atau tidak.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Sementara terkait pemutusan kontrak kerjasama bongkaran dan parkir antara PD Pasar Kota Kendari dan Kerukunan Pedagang Pasar Baruga, Asnar tetap konsisten mencabut kerjasama itu, karena itu dimanfaatkan oleh orang tertentu.

“Kalau terkait pemutusan kontrak kerjasama, sebelumnya KP2SB sudah pernah meminta DPRD Kota Kendari untuk menghearing saya dan saya selaku Dirut PD Pasar tetap konsisten mencabut itu. Saya akui ada orang yang pasti terganggu dengan keputusan ini, karena selama ini nyaman mereka pungli dengan bebas. Tapi saya harus konsisten menjalankan aturan,” tandasnya. (B)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini