Diduga Gelapkan Kendaraan Bermotor, Bidan PNS Ditangkap Polsek Baruga

2584
Diduga Gelapkan Kendaraan Bermotor, Bidan PNS Ditangkap Polsek Baruga
KASUS PENIPUAN - Kapolsek baruga AKP Idham Syukri mengelar pers rilis kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Baruga, Kendari, Kamis (22/11/2018). Pelaku dalam kasus itu adalah seorang bidan. (Foto: Polsek Baruga for zonasultra.com)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kendari menangkap seorang bidan yang sudah berstatus PNS. Bidan bernama Rita Kurniasari itu telah ditahan diduga merupakan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan berupa sepeda motor dan mobil.

Kapolsek Baruga AKP Idham Syukri mengatakan pelaku ditangkap sejak Sabtu, 17 November 2018, dan barang bukti berhasil dikumpulkan polisi hingga Rabu (21/11/2018) kemarin. Kendaraan yang digelapkan pelaku 9 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Namun sampai saat ini yang baru diamankan yakni 4 unit motor dan sebuah mobil.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp300 juta dari banyak korban. Modusnya yakni kalau motor, pelaku awalnya meminjam lalu tanpa pengetahuan pemilik, kendaraan itu dijual atau digadai. Sementara modus penggelapan mobil yakni ketika ada orang yang mau menjual mobil, pelaku menawarkan diri untuk membelinya,” ujar Idham di Polsek Baruga, Kamis (22/11/2018).

BACA JUGA :  Edarkan Narkoba di Sekitar PT VDNI Morosi, Pelaku Ditangkap di Kendari

Pelaku lalu membawa mobil tersebut dengan menjanji akan membayar. Namun ternyata mobil itu digadaikan pelaku kepada orang lain. Kata Idham, motif bidan tersebut melakukan tindak pidana adalah untuk kebutuhan hidup atau ekonomi.

Rita yang merupakan warga Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan diketahui sudah sering berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Idham mengatakan pelaku pernah diproses polisi pada 2014, lalu kembali lagi mengulang pada 2017, dan pada 2018 ini kembali diproses polisi.

BACA JUGA :  Mesin Lampu Jalan 3 Kecamatan di Konut Raib Digasak Maling

Pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Rita yang merupakan bidan salah satu kabupaten di Sultra itu terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kasus itu terungkap bermula dari laporan warga Kendari Andi Resa pada 16 November 2018 di Polsek Baruga dengan terlapor Rita Kurniasari. Resa melaporkan Rita membawa lari satu unit mobil dengan cara menjanjikan akan melunasi uang muka terlebih dahulu, hingga ternyata mobil tersebut digadaikan. (/a)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati