Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Swasta di Kendari Ditangkap Polisi

217
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Swasta di Kendari Ditangkap Polisi
POLRES KENDARI - Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap HR (37) tersangka penggelapan uang perusahaan sebesar Rp.120 Juta Lebih (8/2/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang karyawan swasta berinisial HR (37), warga Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dia ditangkap atas dugaan penggelapan uang perusahaan PT Propan Raya Kendari sebesar Rp120,2 juta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata menjelaskan, tersangka HR berhasil diamankan pukul 19.30 Wita di salah satu tempat di Kecamatan Baruga pada Senin, 8 Februari 2021.

BACA JUGA :  Usman Rianse Resmi Ditahan Kejari Soal Kasus Korupsi RS Pendidikan UHO

Awalnya sekitar tahun 2018 tersangka diterima bekerja di Propan Raya Kendari sebagai sales dan penagih uang hasil jualan. Namun pada tahun 2020 tepatnya bulan Juni, Juli, dan Agustus, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada perusahaan karena digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Pihak perusahaan kemudian melaporkan ke Polres Kendari. Pelaku berhasil kami amankan, dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Gede saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (9/2/2021).

Gede menjelaskan barang bukti yang diamankan bersama tersangka 13 lembar faktur, tiga lembar surat kontrak kerja, tiga lembar slip gaji, dua lembar surat pernyataan, dan satu lembar audit fraud dari PT Propan Raya Kendari.

HR kini ditahan di Polres Kendari. Tersangka dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati