

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Personil Kepolisian Resort (Polres) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses meringkus dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencuri ternak (sapi).
Masing- masing pelaku bernama Ambo Unga bin Loddang (32) dan Aco Sam bin Samaila (37) yang menggunakan mobil mini bus berwarna pink saat beraksi.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (2/4/2017) tepatnya pukul 14.00 wita yang bertempat di Dusun Tahiite Desa Rau-Rau Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bombana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bestari Hamonangan Harahap yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengetahui adanya para pelaku beraksi dengan menyimpan barang bukti sapi didalam mobil Toyota Avanza berwarna pink dengan nomor polisi DT 7629 GE.
“Para pelaku memang sudah kami TO sejak sebulan lalu. Mereka kerap menipu dengan menggunakan nama orang lain untuk mengambil sapi warga,” ungkapnya
Lanjut pria berpangkat dua bunga dipundak ini, Ambo Unga ini merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang kerap menggunakan kekerasan saat melakukan aksinya dengan tempat kejadian perkara (TKP) Taman Nasional Rawa Aopa sebanyak 11 Kg emas.
“Untuk saat ini kami sedang melakukan penyidikan mendalam terhadap dua pelaku tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku tersebut masih memiliki LP yang lain yang belum terungkap,” ungkapnya
Karena perbuatan yang melanggar hukum tersebut, kedua pelaku tersebut melanggar pasal 372 dan 378 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (B)
Reporter: Andi Hasman
Editor: Tahir Ose