Diduga Korupsi, Ketua Pengurus Koperasi Haluoleo Ditahan

604
Diduga Korupsi, Ketua Pengurus Koperasi Haluoleo Ditahan
PENAHANAN - Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo Muhammad Arsyad (baju putih) (MUHAMMAD TASLIM DALMA/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (30/8/2018) menahan Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo Muhammad Arsyad (48) karena diduga terlibat kasus korupsi.

Arsyad diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan/Penyaluran Bantuan Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) atas nama KSP Haluoleo di Kota Kendari Tahun 2011 sampai dengan 2013.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Febriyan mengatakan, penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kejari Kendari Sopran Telaumbanua, berdasarkan Nomor : PRINT -01/R.3.10/Fd.1/08/2018 di Rutan Kendari selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018.

BACA JUGA :  Hendak Cari Madu, Dua Warga Kolaka Hilang di Hutan

“Pada pukul 15.00 Wita Muhammad Arsyad dibawa menuju Rutan Kendari untuk dilakukan penahanan, dengan situasi aman dan terkendali dengan pengawalan dari Pengawal Tahan Seksi Tindak Pidana Khusus yang di dampingi oleh Staff Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari,” ungkap Febriyan dalam pers rilis Kejari Kendari.

Dalam kasus itu, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Sempat Dipalak, Korban Penikaman di Depan Dispora Sultra Dibegal 10 Orang

Aturan tersebut disubsidair dengan Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki