ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Resort (Polres) Muna memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna, Yayat Fariki.
Yayat diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penganiayaan beberapa waktu lalu kepada seorang wanita berinisial HC.
Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Muna, Iptu Hamka saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (5/5/2020). Kata dia, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi termaksud Dirut PDAM Muna, Yayat Fariki.
“Iya betul, kita sudah memeriksa Dirut PDAM Muna tetapi masih sebatas saksi,” singkat Hamka yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini.
Kata Hamka sapaan akrabnya, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Jika pemeriksaanya sudah rampung, polisi segera melakukan gelar perkara.
“Intinya sejauh ini, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirut PDAM kepada seorang wanita berinisial HC masih dalam proses,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna, Yayat Fariki harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Muna. Hal itu, Setelah seorang perempuan berinisial HC (39) warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, melaporkan orang nomor satu di PDAM Muna terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
HC (39) saat ditemui dirumahnya, Senin medio April lalu mengaku telah melaporkan Dirut PDAM Muna, Yayat Fariki di Polres Muna setelah dianiaya. Kasus penganiayaan itu diduga dipicu perkara utang piutang.
“Jadi awalnya saya (HC) pergi menagih uang yang telah dipinjam oleh Yayat Fariki. Tetapi, tidak lama saling cek-cok dan saya mengalami penganiayaan. Setelah mendapatkan penganiayaan, malam itu juga saya langsung melaporkan tindak pidana penganiayaan di Polres Muna,” kata HC kepada awak media Zonasultra.com beberapa waktu lalu.
Kata dia, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka memar di tubuhnya yakni di lengan kanan dan leher bagian kiri. HC juga sudah mendapatkan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor : LP/125/IV/2020/SULTRA/RES MUNA/SPKT tanggal 24 April 2020 terkait tindak pidana penganiayaan. (b )