ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Ketua Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JARAKK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Fandi, mengungkap bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga melakukan pelanggaran sehingga berpotensi korupsi dalam proses lelang proyek tahun ini.
Fandi menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam proses lelang item pekerjaan jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Pamandati di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea dengan nilai anggaran Rp.816 juta. Hal ini diketahui Fandi berawal dari adanya laporan rekanan peserta lelang kepadanya.
Ia membeberkan, berdasarkan hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis, kelompok kerja (Pokja) ULP Konsel telah menetapkan satu perusahaan yang lulus evaluasi penawaran. ” Namun anehnya pada saat tahap klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, Pokja ULP mengundang dua perusahaan, padahal harusnya hanya ada satu perusahaan. Inikan aneh,” kata Fandi, Rabu (12/8/2020).
Dia menegaskan, jika Pokja berani meloloskan perusahaan lain pada tahap klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, maka pokja semestinya mengumumkan pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai hasil evaluasi tersebut. “Tapikan hasil penyelidikan kami, pokja hanya mengumumkan satu perusahaan saja, sehingga patut kami duga ada maladministrasi dalam proses lelang proyek tersebut. Ini jelas mengindikasikan, bahwa proses lelang sebenarnya telah diatur siapa sebenarnya perusahaa yang akan dimenangkan,” bebernya.
Hal yang sama juga terjadi dalam proses lelang item pekerjaan jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Alangga Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, di mana pokja sebelumnya telah mengumumkan tiga perusahaan yang lulus evaluasi penawaran, namun dalam waktu tertentu, Pokja kembali mengubah hasil evaluasi tersebut dan meluluskan empat perusahaan untuk mengikuti klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga sampai pada tahap pembuktian kualifikasi.
“Hal seperti ini oleh pokja ULP Konsel sangat merusak citra institusi, karena ini sangat merusak sistem. Atas dasar itu, persoalan tersebut akan kami bawa ke ranah hukum untuk diproses sesuai dengan aturan perundang undangan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, kepala bagian ULP Sekretariat Daerah (Setda) Ke, Ilham saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan dirinya belum tau persis persoalan tersebut. Namun lanjut dia semua masih berjalan sesuai proses.
Ilham menjelaskan, terkait lelang item pekerjaan Daearah Irigasi (DI), dalam proses tender pokja telah menyusun sesuai jadwal hingga pengumuman pemenang lelang.” Proses tender itu ada mekanismenya, jadwal serta proses hingga pengumuman pemenang lelang diatur oleh Pokja saya tidak punya wewenang didalam itu. Saya hanya menunjuk Pokja,” katanya.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka akan dilakukan proses evaluasi ulang, atau dilakukan lelang ulang sesuai mekanisme. “Yang jelas kita akan tindak lanjuti, kalau nanti dugaan itu benar adanya, baik itu pelanggaran administrasi maupun kode etik sudah pasti kita lakukan lelang ulang, ” tandasnya. (a)
Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki