ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Seorang remaja pria di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS (16) diduga memperkosa anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 11 Tahun. Peristiwa ini terjadi di Desa Anduna Kecamatan Laeya, Konsel, pada Jumat (1/11/2019) lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Krimimal (Reskrim) Polres Konsel, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fitrayadi usai melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya, tak jauh dari lokasi terjadinya pemerkosaan itu. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri selama 3 hari.
Fitrayadi mengungkapkan kronologi pemerkosaan itu bisa terjadi, sekitar pukul 19.00 Wita. Korban bersama ayahnya pergi ke kios di dekat rumahnya, saat hendak pulang, korban tiba-tiba menghilang.
Kemudian ayah korban mencari anaknya sampai di bengkel yang berjarak sekitar 100 meter dari kios, lalu ayah korban mencari sampai di belakang bengkel. Ternyata di lokasi itu, ayah korban melihat tersangka berlari menuju kebun yang lokasinya ada di belakang bengkel itu.
(Baca Juga : 9 Pelajar di Konsel Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur)
“Kemudian menemukan anaknya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian lagi, dari hasil pemeriksaan bahwa telah menjadi tindak pidana pemerkosaan,” kata Fitrayadi.
Kemudian polisi langsung menetapkan AS sebagai tersangka karena korban adalah anak di bawah umur, sehingga terhadap pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 81 ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 ttg perubahan atas UU. RI. No. 23/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU. RI. No. 17/2016 ttg Perpu No. 1/2016 perubahan ke-2 atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Mengingat tersangka juga masih di bawah umur, sehingga proses penyidikannya akan mengacu kepada UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (b)