23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Buton Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades Warinta Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades Warinta Akhirnya Ditahan Kejaksaan

97
Seorang Kades di Buton Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akhirnya menahan Ridwan, Kepala Desa (Kades) Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2015.

“Kades Warinta sudah kita lakukan penahanan. Dia ditahan di Lapas Baubau,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Buton Ardiansyah, melalui Kasi Pidsus, Firdaus, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2017).

Seorang Kades di Buton Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Ilustrasi

Menurut Firdaus, penahan Kades Warinta tersebut dilakukan atas dua pertimbangan. Pertama, secara objektif dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Keluarga Irman Gusman Akui Irman Sedang Diperiksa Penyidik KPK

Kedua, secara subjektif jaksa khawatir jangan sampai yang bersangkutan mempengaruhi para saksi sebelum memberikan keterangan di persidangan. Ridwan juga dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatan yang sama sebab hingga kini masih aktif sebagai kades.

Berkas dugaan korupsi dana desa Warinta ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, kemarin.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton sekarang tinggal menunggu jadwal penetapan persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Kades Warinta ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Buton karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2015.

Berita terkait : Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades Warinta Berpotensi Menjadi Tersangka

Anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan itu diduga dikorupsi Kades Warinta sebesar Rp 130 juta dari total dana desa Rp 330 juta. Hal ini diketahui setelah jaksa menggunakan jasa Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) dalam melakukan audit kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Kasat Pol PP Sultra, LPKP-K Indonesia Beri Tembusan ke KPK dan Kejagung

“Jadikan pengelolaan dana desa itu sifatnya swakelola. Artinya tidak mencari keuntungan, tapi setelah diaudit terjadi selisih jumlah dengan yang dipertanggungjawabkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Buton, Tabrani, beberapa waktu lalu.

Ridwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI  No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (B)

 

Reporter: Nanang
Editor: Jumriati