Diincar Sanksi Bawaslu, JSI Dihimbau Segera Daftar ke KPU

258
Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu lembaga survei aspirasi politik, Jaringan Suara Indonesia (JSI) dihimbau untuk segera mendaftarkan legalitasnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak disanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah kepada awak ZONASULTRA.COM, Minggu, (29/4/2018).

Menurutnya, batas waktu pendaftaran sebuah lembaga survei Pasangan Calon (Paslon) gubernur Sultra itu diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2017 dimana akan berakhir sejak 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

“Saya sarankan kepada JSI segera melakukan pendaftaran di KPU Provinsi Sultra masih ada waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” katanya.

(Baca Juga : Ini Kata JSI Terkait Hasil Riset yang Disoalkan KPU)

Selain himbauan itu, Hidayatullah juga mengomentari pernyataan Wakil Direktur JSI Popon Lingga Geni yang mengatakan KPU Sultra hanya mempersoalkan hasil riset JSI, sementara lembaga Saiful Mujani Research Center (SMRC) dan Barometer Suara Indonesia (BSI) yang telah merilis hasil survei pilgub Sultra akhir 2017 lalu tidak dipermasalahkan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Soal dua lembaga survei itu, itu kan belum ada Paslon jadi belum masuk kewenangan KPU. Itu terkait popularitas dan elektabilitas bakal calon bukan Calon,” kata Hidayatullah.

Dayat kukuh pada keyakinannya bahwa JSI telah melanggar aturan yang tercantum di PKPU nomor 8 tahun 2017. Sehingga dia meminta kepada Bawaslu Sultra untuk segera mengambil sikap.

“Kalau yang dirilis kemarin oleh JSI sudah nyata-nyata melanggar PKPU 8/2017. Dan silahkan JSI jelaskan di Bawaslu Sultra ya. Karena Rilis kemarin bukan tanggung jawab KPU Provinsi Sultra karena JSI belum mendaftar di KPU Provinsi,” tegas Hidayatullah.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jadi kesimpulannya bahwa apa yang di rilis JSI kemarin itu bukan dalam kewenangan KPU Provinsi Sultra karena JSI sebagai lembaga survei tidak terdaftar di KPU Provinsi Sultra. Sehingga kami persilahkan Bawaslu untuk memprosesnya,” terang Hidayatullah.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu mengatakan akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei yang merangkap konsultan politik itu.

(Baca Juga : JSI Rilis Hasil Survei Pilgub Sultra)

“(Untuk sanksi) Kita akan telusuri dulu,” singkat Hamirudin Udu yang dikonfirmasi awak zonasultra.id beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Direktur JSI Popon tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak melanggar aturan apapun dalam mekanisme riset hingga diumumkannya hasil riset tersebut. Aturan yang dimaksud adalah PKPU nomor 8 tahun 2017. (A)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini