ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia (JSI), Popon Lingga Geni angkat suara terkait sorotan hasil riset yang dikeluarkannya. Menurut Popon, pihaknya tidak melanggar aturan apapun.
Ia menjelaskan beberapa hal yang mendasari JSI berani melakukan riset dan mengumumkan hasilnya. Yang pertama, terkait izin yang bertingkat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Popon mengatakan JSI sebelumnya telah memberitahu KPU RI terkait riset yang akan dilakukannya di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Yang kedua, terkait aturan lembaga survei yang harus terdaftar di KPU Sultra sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 Tahun 2017. Kata Popon, dalam aturan itu, setiap lembaga survei wajib mendaftar di KPU Provinsi paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
(Baca Juga : Tim Rusda-Sjafei Anggap Hasil Survei JSI Ilegal, Bawaslu Lakukan Penelusuran)
“Ini kan masih panjang waktunya. Artinya kami masih punya ruang untuk daftar di KPU Sultra,” Kata Popon yang dikonfirmasi zonasultra.id Sabtu (28/4/2018).
Lembaga survei dan konsultan politik nasional yang berdiri sejak 8 Agustus 2008 itu balik menyoroti KPU Sultra. Melalui wakil direkturnya, JSI mempertanyakan KPU Sultra yang tidak mempersoalkan dua lembaga survei yang lebih dulu telah mengeluarkan rilis.
Dua lembaga survei yang dimaksud adalah lembaga Saiful Mujani Research Center (SMRC) yang merilis hasil surveinya pada akhir 2017 lalu, serta Barometer Suara Indonesia (BSI) yang juga merilis hasil survei pilgub Sultra pada 15 Seoptember 2017 lalu.
“Kenapa ada lembaga survei yang juga mengumumkan rilis pada Bulan September dan Oktober namun tidak dipersoalkan. Lagian kami ini kemarin bukan merilis. Kami hanya memenuhi undangan, dan diminta media untuk memaparkan hasil survei,” jelas Popon.
(Baca Juga : JSI Rilis Hasil Survei Pilgub Sultra)
Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah sebelumnya menyoroti hasil riset yang dikeluarkan oleh JSI. Salah satu alasan Hidayatullah karena JSI sampai saat ini belum terdaftar di KPU Sultra.
Selain itu, JSI juga dianggap melanggar aturan yang berlaku karena telah merilis hasil survei dalam waktu yang tidak dibenarkan oleh KPU. (B)