ZONASULTRA.COM, LASUSUA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah marancang skema Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka bagi guru dan siswa terhadap sejumlah sekolah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Skenario PBM tatap muka tersebut ditetapkan setelah rapat khusus yang diikuti oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Taupiq S, Tim Gugus dan Juru bicara (Jubir) Penanganan Covid-19, serta Wakapolres Kolut di ruang rapat Dikbud Kolut.
Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kolut Muh Idrus mengatakan, persiapan tentang pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 pihaknya telah menyusun skema tatap muka seperti biasanya namun tetap mengedepankan protap kesehatan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Kebijakan itu berdasarkan surat edaran Menteri Dikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pembelajaran dari rumah serta keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.
“Rapat yang kami gelar terkait rencana kebijakan pelaksanaan tatap muka dengan guru dan siswa, di mana ditetapkan 13 Juni mulainya tahun ajaran baru 2020/2021,” kata Idrus kepada awak Zonasultra.Com, Selasa (7/7/2020).
Dikatakannya, dari hasil keputusan itu pihaknya belum menginstruksikan seluruh sekolah sebab harus ada beberapa poin serta pemetaan zona terkait suatu daerah yang dianggap angka penyebaran masih rawan terjadi penularan. Olehnya itu pihaknya menunggu instruksi dari Satuan Gugus Tugas Covid-19.
“Dari hasil rapat ditetapkan bagi wilayah zona merah tidak diperkenankan untuk belajar tatap muka, dan tetap melaksanakan program Belajar Dari Rumah (BDR),” ujarnya.
Skenario tatap muka tersebut bertahap mulai dari sekolah menengah pertama (SMP) kemudian sekolah dasar (SD) dan terakhir tingkat taman kanak-kanak (TK) serta pendidikan anak usia dini (PAUD). Semua sekolah dalam pengawasan tetapi jika belum memungkinkan guru harus tetap memberikan tugas kepada siswanya atau langsung mengunjungi rumah siswanya bagi yang tidak memiliki fasilitas.
“Intinya sekolah yang siap tatap muka wajib mengisi daftar periksa kesiapan sebanyak enam poin terkait protokol kesehatan yang ada di sekolah, kalau belum bisa penuhi maka kami belum berikan izin,” bebernya. (B)