Dikira Selingkuh, Suami di Konawe Setrika Wajah Istrinya

936
Dikira Selingkuh, Suami di Konawe Setrika Wajah Istrinya
Polres Konawe - Kasat Reskrim Polres Konawe Saat meminta keterangan Agusmiran Korban kdrt, Jumat (11/3/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Seorang pria berinisial RD tega menyetrika wajah istrinya, AM (21) lantaran curiga istrinya selingkuh. Kejadian itu terjadi di kediamannya di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.

AM kemudian melaporkan suaminya ke Polres Konawe atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (11/3/2022).

AM mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis (10/3/2022) malam saat suaminya pulang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan Morosi. Pagi harinya, RD berbincang dengan AM yang saat itu sedang menyetrika pakaian.

“Dia tanya saya sama siapa saya makan, dia tuduh saya habis makan dengan laki-laki lain, kemudian dia setrika saya empat kali, di muka (di pipi kiri dan kanan), di belakang telapak tangan dan di siku tangan, lalu dia pukul lagi saya,” jelas AM saat mengadukan kejadian yang menimpa dirinya ke polisi.

BACA JUGA :  MA Vonis 1 Tahun Penjara Prof Berlian Dosen UHO Kendari

Wanita satu anak tersebut juga mengungkapkan, suaminya mulai sering menganiaya dirinya sejak mulai menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada Jumat (11/3/2022), dan kami saat ini langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” jelas Jacub.

Atas dugaan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 10 Pasal 44 ayat (1) tentang Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf A dipidana dengan kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (b)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini