Dikmudora Dukung Langkah Polresta Kendari Larang Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah

80
Kepala Dikmudora Kendari Saemina
Saemina

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Saemina mendukung penuh langkah Polresta Kendari melarang pelajar yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Sangat baik karena anak di bawah umur kan dilarang membawa kendaraan, apalagi mereka belum mempunyai SIM,” katanya di Kendari, Rabu (1/2/2023).

Ia mengimbau larangan dari pihak kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas undang-undang lalu lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.

Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua. Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing.

“Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 18 tahun ke atas agar segera mengurus SIM,” imbaunya.

Sementara Kepala SMPN 1 Kendari, Abdul Hamid mengatakan selalu berkomitmen melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah sejak dulu, tapi masih banyak siswa yang melanggar aturan sekolah dengan cara sembunyikan motornya saat ke sekolah agar tidak diketahui oleh sekolah.

“Mereka parkir di rumah-rumah warga sekitar sekolah, pihak sekolah baru mengetahui setelah ada informasi dari masyarakat,” tambahnya. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini