Dikmudora Kendari: Siswa yang Sudah Vaksin Bisa Belajar Tatap Muka Terbatas

256
Dikmudora Kendari: Siswa yang Sudah Vaksin Bisa Belajar Tatap Muka Terbatas
Makmur

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengeluarkan kebijakan bagi siswa yang sudah vaksin bisa mengkuti proses belajar mengajar tatap muka secara terbatas di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Makmur mengatakan, aturan tersebut merupakan kelanjutan dari surat edaran terkait dengan perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berlaku sekitar dua pekan terakhir.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 420/913/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tahun pelajaran 2021-2022 menjelaskan, SE itu dikeluarkan wali kota dalam rangka pengendalian dan penanganan kasus Covid-19 seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Kendari.

“Yang belum vaksin melaksanakan pembelajaran di rumah atau secara daring didampingi oleh orang tua,” katanya saat di Konfirmasi di ruanganya Selasa, (8/3/2022).

Makmur mengungkapkan, pihaknya membagi klasifikasi tersebut agar semua peserta didik tetap terlayani belajar mengajarnya walaupun berbeda caranya.

Meskipun angka Covid-19 di Kota Kendari menurun, pihaknya tetap menerapkan aturan ini lantaran untuk mencegah terjadinya kluster baru di sekolah.

Pasalnya, dengan berbaurnya siswa yang sudah di vaksin dan yang belum divaksin dikhawatirkan bisa terjadi penularan terjadi terhadap anak-anak yang belum vaksin.

Surat Edaran tersebut berlaku mulai 7-19 Maret 2022, sehingga ada rentan waktu yang diberikan untuk dilakukan evaluasi dan koordinasi.

Beberapa hal yang ditetapkan di Surat Edaran tersebut, di antaranya, Kepala sekolah/madrasah atau guru di masing-masing satuan pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah, tempat kursus atau pelatihan dengan mengklasifikasi peserta didik yang sudah vaksinasi dosis 1 atau dosis 2 untuk melakukan PTMT dan bagi peserta didik yang belum vaksinasi dapat melakukan PJJ atau daring secara penuh 6 hari kerja.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Kepala satuan pendidikan PAUD/RA dan sejenisnya dapat mengatur PTMT 50 persen secara bergilir selama 3 hari dengan protokol kesehatan ketat dan 50 persen lainnya pembelajaran jarak jauh atau dari setiap minggu.

Khusus kelas 6 SD dan 9 SMP dalam rangka menghadapi ujian sekolah berbasis komputer (USBK) yang akan digelar bulan Maret dan April 2022, dapat melaksanakan PTMT secara penuh atau pengayaan dengan protokol kesehatan ketat. (B)


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini