24.6 C
Kendari
Senin, 06 April 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Muna Barat Diknas Mubar Himbau Guru Tak Beri Siswa Jawaban Saat USBN

Diknas Mubar Himbau Guru Tak Beri Siswa Jawaban Saat USBN

159
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat (Mubar) LM.Husein Tali
LM.Husein Tali

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat (Mubar) LM.Husein Tali menghimbau seluruh guru tingkat SMP/MTs se-Kabupaten Mubar agar tidak tendang bola saat siswa melakukan ujian sekolah berbasis nasional (USBN) pada 17 April mendatang. Tendang bola yang dimaksud adalah ikut memberikan kisi-kisi atau jawaban pada siswa saat ujian.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat (Mubar) LM.Husein Tali
LM.Husein Tali

Menurutnya, USBN merupakan salah satu ajang evaluasi dan mengukur kemampuan pembelajaran yang objektif peserta didik selama tiga tahun sehingga hasil yang diperoleh lebih objektif dan benar-benar menggambarkan prestasi.

“Biarkan siswa menguji kemampuannya, guru cukup melakukan pengawasan, hilangkan kebiasaan lama karena selama ini kadang peserta didik dan pendidik terkadang hanya memikirkan bagaimana agar memperoleh nilai tinggi dengan menghalalkan segala cara untuk memperolehnya,” terang Husein saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (7/4/2017).

Selain itu, USBN juga merupakan salah satu tuntutan akuntabilitas untuk  mendorong pemerintah mengimplementasikan berbagai cara untuk memperoleh data faktual mengenai “produk” atau “hasil” dari institusi pendidikan dengan cara mengevaluasi siswa sekaligus mengevaluasi kualitas sekolah.

“USBN ini juga salah satu cara untuk mengevaluasi kualitas sekolah dan tenaga pendidik sesuai dengan tujuannya yang tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Husein, yang juga Plt Sekda Mubar ini.

Husein berharap meskipun 75 persen soal USBN dibuat di  kabupaten/kota oleh musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tapi saya berharap kerahasiaan bisa terjaga. “Itu dokumen negara jadi kalau ada oknum atau guru yang membocorkan soal konsekuensinya pidana, bisa jadi sampai pemecatan,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Laode Pialo
Editor: Jumriati