ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan sistem barcode untuk melindungi keamanan dokumen pengguna izin.
Kepala DPMPTSP Bombana, Pajawa Tarika menegaskan penerapan sistem barcode (kode batang) dilakukan pada izin yang dikeluarkan melalui website DPMPTSP sebagai media penyimpanan secara online.
Rencananya, penerapan barcode tersebut akan diterapkan pada 10 jenis perizinan dan non perizinan di bulan Agustus tahun 2019. Menurut Pajawa, dengan menggunakan cara tersebut, masyarakat dapat secara langsung mengecek keaslian dokumen perizinan yang dimiliki.
Baca Juga : ASN Dominasi Kasus Perceraian di Bombana
” Rendahnya kualitas keamanan dokumen perizinan terjadi karena dokumen izin yang diterbitkan oleh DPM-PTSP di daerah ini masih beljm ada wadah penyimpanan data yang aman dan terlindungi. Sehingga tidak sedikit kami temukan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Kasus pemalsuan dokumen izin ini telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir,” ungkap Pajawa Tarika di Rumbia, Sabtu (4/5/2019).
Pajawa mengungkapkan, pihaknya telah beberapakali menemukan adanya pemalsuan dokumen perizinan lantaran tidak adanya sistem keamanan khusus pada dokumen perizinan yang diterbitkan.
Sehingga, masyarakat atau pelaku usaha dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap dokumen perizinan tersebut, tidak dapat membedakan dokumen asli dengan dokumen palsu. Sebsb, tidak ada media yang dapat memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat tentang dokumen izin serta keamanannya.
Disamping itu, rendahnya kualitas pengarsipan dokumen perizinan terjadi karena sistem pengarsipan yang dilakukan tidak terpadu, tidak tersistem dan tidak komprehensif.
” Terkadang banyak dokumen penting yang tidak dapat ditemukan arsipnya dan bahkan banyak yang rusak. Dimana ada arsip yang dibutuhkan tetapi tidak dapat ditemukan dan banyak arsip dokumen yang rusak akibat dimakan rayap,” ungkapnya.
Baca Juga : Dinas PU Bombana Benahi Jembatan Ambruk di Kabaena
Dikaakan, pihaknya telah beberapa kali berupaya melakukan pencegahan pada kasus oemalsuan dan ketidak terpaduan pengaturan dokumen itu, namun tak membuahkn hasil. Sebagai langkah tepat, DPMPTSP memilih penerapan sistem keamanan dokumen perizinan melalui penggunaan barcode Khusus.
Barcode itu diyakini mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait keaslian dokumen perizinan yang dimiliki yang diperoleh dari dinas perizinan Kabupaten Bombana.
Untuk tahap awal lanjut Pajawa, pihaknya menyediakan system keamanan dokumen perizinan pada 10 jenis perizinan dan non perizinan yang diterbitkan DPM-PTSP Bombana.
Adapun 10 jenis izin dan non izin yang dimaksud yakni, Surat Iziin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudjan, Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Izin Praktik Bidan (IPB), Izin Praktik Perawat (IPP), Izin Apotik (IA), Izin Usaha Perikanan (IUP) dan Izin Praktik Dokter (IPD)
” Kami berharap, penerapan sistem Barcode ini bisa betul-betul meningkatkan kualitas keamanan dan eminimalisir praktik-praktik pemalsuan dokumen perizinan.
Sehingga dapat meningkatkan penilaian pelayanan publik yang akan berimbas kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.,” pungkasnya. (b)
Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Abdul Saban