Dinas PUPR Kendari: Pengecer BBM Tidak Boleh Jualan Lewati Badan Jalan

Dinas PUPR Kendari: Pengecer BBM Tidak Boleh Jualan Lewati Badan Jalan
Erlis Sadya

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengatakan, pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam melaksanakan aktivitasnya tidak boleh melewati badan jalan raya.

Selain itu, mereka juga tidak menggangu keamanan lalu lintas kendaraan.

“Jadi kalau sekitar berapa meter saja, itu masih bisa ditoleransi, kecuali dia sudah maju sekali perlu adanya penertiban,” kata Erlis Sadya Kencana saat diwawancara usai kegiatan peresmian pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun gedung rumah sakit umum daerah Tipe D di Puwatuu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (4/7/2022).

Ia menyebutkan pengecer di sekitaran SPBU Kota Kendari tidak ada yang berdagang melewati badan jalan raya serta menggangu lalu lintas.

Kemudian Erlis mengimbau OPD terkait untuk menertibkan pengecer yang melanggar ketentuan tersebut.

Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, kembali mengingatkan soal larangan menjual bensin di sekitar SPBU Pertamina.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian mengatakan bahwa soal larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) K3 Kota Kendari yang telah menimbang beberapa aspek, termasuk kemanusiaan. Kata dia, banyak dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari penjualan tersebut.

“Hasil rapat kita, kita sudah menyurat ke Pertamina untuk meneruskan ke pihak SPBU yang notabenenya sudah ada surat edaran dari Pertamina untuk melarang penjualan di tepi-tepi jalan,” katanya.

Hal itu juga berkaitan dengan regulasi Pemkot Kendari dan sudah disampaikan pada penegak Perda dalam hal ini Satpol PP untuk menindaklanjuti. Namun, dalam tindak lanjut tersebut, perlu penyesuaian komunikasi dengan para pelaku agar tidak menimbulkan riak-riak.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Zonasultra.id, UU Migas No.22/2001 pasal 53 melarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali. Siapa saja yang melanggar undang-undang tersebut bisa terancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp30 miliar. (A)


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Bagiro

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini