Rawan Kebakaran, Pengecer Bensin di Sekitar SPBU Kendari Harus Ditertibkan

Rawan Kebakaran, Pengecer Bensin di Sekitar SPBU Kendari Harus Ditertibkan
Suasana penjualan bensin eceran di samping SPBU Martandu pada Senin (4/7/2022).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengingatkan soal larangan menjual bensin di sekitar SPBU Pertamina.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian mengatakan bahwa soal larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) K3 Kota Kendari yang telah menimbang beberapa aspek, termasuk kemanusiaan. Kata dia, banyak dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari penjualan tersebut.

“Hasil rapat kita, kita sudah menyurat ke Pertamina untuk meneruskan ke pihak SPBU yang notabenenya sudah ada surat edaran dari Pertamina untuk melarang penjualan di tepi-tepi jalan,” ucapnya di Kendari pada Senin (4/7/2022).

Hal itu juga berkaitan dengan regulasi Pemkot Kendari dan sudah disampaikan pada penegak Perda dalam hal ini Satpol PP untuk menindaklanjuti. Namun, dalam tindak lanjut tersebut, perlu penyesuaian komunikasi dengan para pelaku agar tidak menimbulkan riak-riak.

Secara kemanusiaan, pihak DPRD Kota Kendari sudah melakukan pertimbangan bahwa regulasi hadir untuk melarang penjualan di sekitaran SPBU. Tujuan pelarangan tersebut untuk melindungi pengendara yang lewat, serta pihak SPBU.

DPRD Kota Kendari juga sudah berkoordinasi dengan Disperindag Kota dan menyatakan siap untuk memfasilitasi. Jika berjualan itu adalah mata pencaharian utamanya, maka Dinas Perdagangan akan coba mencarikan pekerjaan lain untuk dapat melanjutkan hidupnya.

“Jika terjadi kebakaran, bisa saja merembet ke SPBU, dan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Saya minta kemarin kasih peringatan satu, dua, tiga. Kalau tidak diindahkan, kita akan bebaskan ruang-ruang yang terindikasi melanggar tata ruang kita,” tegasnya.

Salah seorang penjual BBM di samping SPBU Martandu Bibi (73) mengatakan bahwa sempat mendapat teguran dari Satpol PP Kendari, tapi teguran hanya berupa kebersihan, bukan masalah tempat. Wanita yang telah berjualan 10 tahun tersebut juga mengatakan bahwa teguran serupa juga pernah diterima dari pihak SPBU tapi bukan masalah tempat berjualan.

“Saya pernah dengar aturan Pertamina untuk larang jualan, tapi mau diapa hanya ini yang saya bisa buat di usiaku sekarang. Kalaupun pemerintah mau siapkan kerjaan lain, siapa yang mau terima orang tua begini. Saya pasrah kalau mau digusur,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Zonasultra.id, UU Migas No.22/2001 pasal 53 melarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali. Siapa saja yang melanggar undang-undang tersebut bisa terancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp30 miliar. (A)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini